Bawaslu Kaur Rekrut 268 PTPS

Kamis 12 Sep 2024 - 22:01 WIB
Reporter : Irul
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Dalam rangka mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawasan Pilkada melalui rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). 

Dalam rekrutmen dimulai 12-28 September 2024, Bawaslu Kaur membutuhkan sebanyak 268 PTPS.

“Kebutuhan PTPS di Pilkada Kaur sebanyak 268 orang. Mulai hari ini Kamis 12 September 2024, pendaftaran rekrutmen PTPS sudah dibuka,” kata Ketua Bawaslu Kaur, Muslihuddin ST, Kamis 12 Agustus 2024.

Dikatakan Muslihuddin, dimana rekrutmen PTPS ini dilakukan di setiap kecamatan melalui Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Untuk itu warga yang berminat mendaftar bisa langsung mendatangi kantor Panwascam di kecamatannya masing-masing.

BACA JUGA:Laka Tunggal, Mahasiswa Meninggal, Di Sini Lokasi Kejadiannya

BACA JUGA: Polres Kaur Benahi Pelayanan, Ini yang Dilakukan

Tahap pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka mulai 12 hingga 28 September 2024, perpanjangan pendaftaran 1-10 Oktober 2024,  pengumuman lulus administrasi 11 Oktober 2024, wawancara 12-22 Oktober 2024, penetapan dan pengumuman calon terpilih 23 Oktober dan pelantikan 3-4 November 2024.

“Di sini kita Bawaslu sudah melakukan sosialisasi melalui media sosial untuk mengajak masyarakat Kaur untuk mendaftar PTPS ini, kita pastikan perekrutan PTPS ini dilakukan secara transparan,” terangnya.

Ditambahkannya, dimana ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PTPS diantaranya WNI berusia minimal 21 tahun, melengkapi surat pendaftaran, KTP, pas Foto, ijazah terakhir, Daftar Riwayat Hidup dan surat pernyataan dengan beberapa ketentuan yang sudah diatur.

BACA JUGA: 23 RTLH Siap Dibedah, Segini Nilai Bantuannya Per Unit Rumah

Juga untuk menjadi PTPS harus mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya dalam 5 tahun terakhir, mengundurkan diri dari jabatan politik maupun institusi pemerintah, tidak sedang menduduki jabatan politik maupun institusi pemerintah, tidak pernah dipidana selama lebih dari 5 tahun, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

“Pengawas TPS memegang peran dalam memastikan setiap suara masyarakat dihitung dengan benar dan adil. Oleh karena itu, kami berharap rekrutmen ini dapat menjaring individu-individu yang kompeten untuk mengawal Pilkada 2024,” tandasnya. (Irul)

Kategori :