Harianbengkuluekspress.id - Akhirnya, pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung, berinisial PA akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut diakui langsung Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH, melalui Kapolsek Ketahun Iptu Khalid Wahyudi SH, Jumat 13 September 2024.
"Ya, pelaku berhasil kita amankan pada Kamis malam 12 September 2024 sekitar pukul 19.00 Wib,"ujarnya.
Ditambahkanya, pelaku PA diamankan oleh personil unit Reskrim Polsek Ketahun diDusun Talang Tirta Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten BU.
BACA JUGA:Polsek Kedurang Ilir Kumpulkan Toke Sawit, Ini Alasannya
BACA JUGA:Biadab, Ayah di BU 2 Tahun Gauli Anak Kandung, Begini Modusnya
Dimana ketika itu pelaku sedang berada di salah satu tempat keramaian yakni pesta pernikahan yang berada di dusun tersebut.
"Pelaku diamankan pada saat berada di tempat pernikahan di dusun Talang Tirta Desa Air Sebayur,"ungkapnya.
Namun setelah diamankan, lanjut Kapolsek, pada saat dibawa ke Mapolsek Ketahun dengan menggunakan kendaraan milik Polsek Ketahun dengan mobil bak terbuka dan dalam kondisi hujan.
Pelaku PA melakukan perlawanan terhadap anggota dengan cara mendorong anggota yang berada di bak terbuka dan pelaku melompat.
BACA JUGA:Museum Bengkulu Menyimpan Banyak Koleksi Benda Bersejarah, di Sini Tempatnya
BACA JUGA:FKIJK Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Umum, Ini Agendanya
Sehingga anggota personil Polsek Ketahun memberikan peringatan sebanyak 3 kali.
"Akan tetapi pelaku tetap tidak mengindahkan tembakan peringatan tersebut. Sehingga anggota kita melakukan tembakan tegas terukur kebagian kaki pelaku untuk melumpuhkan pelaku agar tidak kabur lebih jauh,"tukasnya.(Aprizal)