Harianbengkuluekspress.id- Hasil seleksi administrasi masih berlangsung hingga 19 September 2024. Biasanya calon peserta masih mendapat kesempatan untuk melakukan sanggah seleksi administrasi.
Masa sanggah ini dilakukan bagi calon peserta untuk memperbaiki berkas yang tidak lolos seleksi sehingga punya kesempatan untuk lolos seleksi.
Dimana pelamar yang keberatan dengan hasil seleksi adminisrasi dapat mengajukan sanggahan, disertai dengan bukti yang dapat diakui kebenarannya.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) nomor 6 Tahun 2024.
Biasanya,jadwal masa sanggah dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi administrasi diumumkann.
Jika pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dilakukan dari tanggal 14-19 September 2024.Maka masa sanggah sesuai jawal yang diterbitkan BKN adalah tanggal 18-20 September 2024.
Pengajukan sanggah seleksi administrasi CPNS dilakukan dengan mengajukan ke laman sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:8 Lurah di Kepahiang Terancam Dicopot dari Jabatannya, Ini Pemicunya
BACA JUGA:Pemkab BU Akan Surati Kementerian LHK, Ini Penyebabnya
Berikut cara mengajukan sanggah seleksi administrasi CPNS:
1. Kamu bisa mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan cara masuk ke situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
2. Isikan sanggahan berupa paparan kronologi dan mengunggah bukti yang mendukung klaim sanggahan kamu.
3.Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
4. Kamu bisa cek pengumuman hasil sanggah sesuai jadwal yang ditetapkan BKN. Cek terus situs sscasn atau instansi yang kamu minati.
Penting untuk diperhatikan bahwa sanggahan bisa ditolak apabila panitia seleksi memutuskan menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar.