Harianbengkuluekspress.id - Tim Kuasa Hukum Reskan Effendi yang merupakan Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah (Kada) Bengkulu Selatan (BS) mendatangi Kantor Bawaslu BS pada Senin, 16 September 2024. Kedatangan mereka untuk menyampaikan laporan karena Reskan dinyatakan tidak memenuhi Syarat (TMS) sebagai Bacalon Bupati pada Pilkada BS oleh KPU BS.
Reskan sendiri berpasangan dengan Faizal Mardianto saat mendaftarkan diri ke KPU BS diusung oleh Partai Hanura dan Demokrat.
Kuasa Hukum Reskan, Sasriponi Ronggolawe SAg MH menyampaikan bahwa pihaknya telah berdialog dengan KPU BS untuk membatalkan status TMS kliennya, yaitu Reskan Effendi.
"Karena dialog menemukan jalan buntu, KPU menyarankan kepada kami untuk melakukan upaya hukum ke Bawaslu," ujar Sasriponi kepada BE, Senin, 16 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Sasriponi menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan sengketa proses administrasi tersebut ke Bawaslu dengan melengkapi berkas-berkas pendukung.
BACA JUGA:Reskan Effendi TMS, Kuasa Hukum Desak KPU BS Dibubarkan
BACA JUGA:Pilkada BS 2024, Terima Laporan dari Tim Kuasa Hukum Reskan, Begini Respon Bawaslu
Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu secepatnya dengan hasil Reskan dinyatakan memenuhi syarat (MS) maju pada Pilkada BS tahun 2024.
"Maka dari itu hari ini janji kami, kami tepati untuk melaporkan sengketa proses administrasi ini ke Bawaslu," sampainya.
Sasriponi juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melaporkan sengketa administrasi tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, ia berharap Bawaslu BS dapat menyelesaikan sengketa yang ada dengan baik dan sesuai harapan.
"Kita lihat perkembangan di Bawaslu, kami yakin Bawaslu mampu menyelesaikan permasalahan ini," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Sasriponi meyakini kliennya, Reskan dapat maju pada Pilkada BS. Sebab, pihaknya berkaca dengan pencalonan Agusrin pada Pilkada 2020 lalu yang dinyatakan memenuhi syarat maju sebagai Balon Kada pada Pemilihan Gubernur Bengkulu setelah bebas dari hukuman penjara.
"Ketika Agusrin dibolehkan nyalon (gubernur), maka Reskan Effendi harus ikut sebagai kandidat (Pilkada BS, red)," tegasnya.
Bahkan Sasriponi mengatakan KPU harus berkaca dengan pencalonan diri Agusrin. Sebab, dalam menyatakan Reskan layak maju pada Pilkada BS sebuah ketetapan perkara yang sama dengan Agusrin, jadi wajib diikuti.
Tim Kuasa Hukum menyampaikan Reskan sudah menjalani bebas dari penjara selama 5 tahun 4 bulan 10 hari.