Harianbengkuluekspress.id - Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil membekuk pengedar obat aborsi secara ilegal.
Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan yaitu, warga Desa Padang Lebar Kecamatan Pino berinisial YMN (35) yang merupakan honorer di RSUD Hasanuddin Damrah Manna.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah SM menyampaikan pelaku telah menjual obat aborsi tersebut sebanyak dua kali sejak beberapa bulan terakhir.
Lalu pelaku tertangkap tangan saat sedang bertransaksi obat tersebut kepada salah seorang calon pembeli pada Sabtu 14 September 2024 sore sekitar pukul 14.02 WIB di salah satu rumah makan di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna.
BACA JUGA:Jabatan Pjs Kades Diperpanjang, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Cek Visi Misi Bapaslon Wali Kota, Bisa Diakses Scan Barcode Medsos KPU Kota Bengkulu
"Itu obat keras yang diduga untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan," ujar Doni kepada BE, Selasa 17 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Doni mengatakan keterangan dari pelaku obat aborsi tersebut didapatkan dari sisa operasi yang dilakukan di RSUD. Sehingga korban dikenakan pasal penyalahgunaan obat bukan untuk peruntukannya.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang tindak pidana tanpa hak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah," katanya.
Selain mengamankan pelaku, Sat Reskrim Polres BS juga berhasil mengamankan barang bukti berupa obat merek CYTOTEC sebanyak 3 butir dan obat merk MISOPROSTOL sebanyak 3 butir. Lalu uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar dan dompet kecil berwarna biru.
BACA JUGA:PKK Dukung Program Bantuan untuk Disabilitas
"Sudah ada korban yang membeli obat aborsi tersebut kepada pelaku. Dari pengakuan pelaku setiap butirnya dijual Rp 200 ribu rupiah kepada pembeli," ungkapnya.
Doni juga menjelaskan pelaku tidak menjual obat aborsi tersebut saat berada di RSUD. Namun pelaku memasarkan obat tersebut melalui media sosial miliknya.
"Pelaku menjual obat aborsi tersebut secara langsung dan melalui media sosial. Bukan di rumah sakit," jelasnya.
Pada kasus tersebut, Doni dengan tegas akan terus mendalam kasus tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak lainnya yang mengetahui tentang peredaran obat aborsi yang dijual oleh pelaku.
BACA JUGA:Warga Padang Serai Dukung DISUKA, Harapan Baru Bagi Masyarakat Bengkulu