Namun, bagi wanita, terutama yang masih gadis, harus ada wali yang menyetujui pernikahan tersebut. Wali ini berfungsi untuk membimbing dan melindungi wanita dalam proses pernikahan.
"Jadi gadis tidak boleh menikahkan dirinya sendiri," kata Ustaz Adi Hidayat.
Kemudian dijelaskan dalil lainnya adalah surah An Nisa ayat 35 yang artinya:
"Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan,".
Ustaz Adi Hidayat memperingatkan bahwa wali harus berhati-hati dalam perannya.
Selain mengucapkan ikrar, wali juga akan terlibat secara berkelanjutan dan menjadi tempat konsultasi ketika pasangan suami istri menghadapi masalah dalam rumah tangga mereka.
"Para perempuan jangan pernah menganggap remeh wali nikah, karena dia bukan hanya menikahkan tetapi juga mengayomi perjalanan rumah tangga anda," papar Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat melanjutkan penjelasannya dengan membahas situasi jika yang menikah adalah seorang janda, bukan gadis.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, sebagian ulama berpendapat bahwa seorang janda tidak perlu meminta izin dari wali atau keluarga terdekatnya untuk menikah.
Sebagai seorang janda, dia memiliki hak untuk mengajukan pernikahan tanpa harus mendapatkan izin dari keluarganya.
"Tetapi walaupun begitu harus sepengetahuan dan berkonsultasi kepada wali atau keluarga terdekatnya. Orang kawin lari, nikahnya sah jika rukunya terpenuhi, tetapi mereka melakukan kemaksiatan kepada Allah," papar Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat menyarankan agar seseorang tetap datang kepada orang tua atau wali meskipun tidak diwajibkan secara agama, sebagai bentuk penghormatan dan menjaga hubungan baik dengan keluarga.
BACA JUGA:Amalkan Doa Pendek Ini, Insya Allah Bisa Mendatangkan Ilmu Selangit dan Harta Sedunia
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini di Pagi Hari, Insya Allah Rezeki Mengalir Deras
"Mintalah maaf dan restunya supaya Allah meridhoi," pesan Ustaz Adi Hidayat.
Namun, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ada kasus tertentu di mana kawin lari bisa dibenarkan.