Hitung Kerugian Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma

Senin 30 Sep 2024 - 21:52 WIB
Reporter : Jefrianto
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Konsultan Akuntan Publik dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) mulai melakukan penghitungan dugaan kerugian negara atas dugaan penyimpangan atas proses tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan H Murman Effendi tahun 2008 yang lalu.  

Kajari Seluma, Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan, bahwan sebelumnya KJPP sudah turun melakukan pemeriksaan lapangan.

Setelah itu, Konsultan Akuntan Publik yang melakukan penghitungan atas dugaan kerugian negara dari proses tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan pemilik lahan.

"Saat ini Konsultan Akuntan Publik dari KJPP juga sedang pemeriksaan lapangan. Hal ini dilakukan untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan. Konsultan Akuntan Publik ini turun menindaklanjuti tim dari KJPP yang sudah lebih dahulu turun melakukan pemeriksaan lapangan," terangnya.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Bantu Kursi Roda, Warga di Kelurahan Bumi Ayu Ini Penerimanya

BACA JUGA:Pilkada, Plt Gubernur Ingatkan Pejabat Pemprov Bengkulu Netral

Diketahui pada tahun 2008 lalu, Pemkab Seluma menukar lahan seluas 19 hektar yang ada di Kelurahan Pasar Sembayat.

Dengan lahan yang diklaim milik Murman Effendi di Pematang Aur seluas 19 hektar. Namun pada prosesnya, tidak melibatkan tim penilai.

Untuk menaksir harga kedua lahan di lokasi berbeda sebelumnya akhirnya ditukar. Jaksa Kejari Seluma menduga terjadi kerugian negara pada proses ini. Karena ada perbedaan harga lahan di kedua lokasi yang berbeda tersebut.

“Harga tanah saat itu di dia tempat ini jelas berbeda, ditambah lagi pada tahapan ganti rugi juga tidak melibatkan tim penilai,”sampainya singkat.(Jefrianto)

Kategori :