" Jadi UMP tahun 2024 Rp 2.507.079. Kenaikan besaran UMP tersebut berdasarkan hasil voting dengan Dewan Pengupahaan Provinsi Bengkulu, " ungkap kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Trasnmigrasi Provinsi Bengkulu,. Edward Heppy S.Sos.
Pun begitu, sebelum kenaikan itu diberlakukan, Disnakertrans akan menyampaikan hasil kenaikan UMP tersebut ke Gubernur Bengkulu untuk selanjutnya ditandatangani dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tentang UMP.
"Kita sedang siapkan, untuk ditandatangani oleh Pak Gubernur. Jadi sebelum Januari itu, sudah disahkan," tandasnya. (**)
Kategori :