Harianbengkuluekspress.id- Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah Hukum Polres Kaur.
Kali ini dialami seorang pelajar SMP sebut saja Mawar (14), Warga Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur yang dicabuli pacarnya sendiri berinsial DP (18), Warga Kecamatan Kaur Selatan yang baru kenalnya satu minggu.
“Untuk tersangka pencabulan anak dibawa umur ini sudah kita amankan di Polres,” kata Kapolres Kaur Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan S Th MTh, didampingi kanit PPA saat menggelar pres release tersangka pencabulan Jum’at 4 Oktober 2024.
BACA JUGA:Prapid Tersangka Pencabulan Santriwati Ditolak, Ini Kelanjutan Kasusnya
BACA JUGA:Oknum Guru Cabuli 24 Siswi Divonis 5 Tahun, JPU Kejari BU Banding, Ini Alasannya
Data terhimpun BE, peristiwa ini terjadi Jum’at tanggal 9 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB bermula dari tersangka memiliki hubungan dan mengajak korban untuk pergi ke pondokan sawah.
Sesampainya dipondokan sawah tersebut tersangka mengajak anak korban untuk bersetubuh namun anak korban menolak karena takut hamil
Akan tetapi, dibujuk oleh tersangka, apabila hamil terlapor akan bertanggung jawab. Karena bujukan terlapor tersebut, akhimya korban mau untuk diajak bersetubuh.
Setelah kejadian ini perilaku korban berubah dan orang tua korban curiga lalu menginterogasi korban dan mengakui jika ia sudah disetubuhi tersangka sebanyak satu kali.
BACA JUGA:Cabuli Ponakan Berusia 7 Tahun, Paman di BU Dibekuk Polisi, Begini Modusnya
BACA JUGA:Siswi SMP di Kaur Jadi Korban Cabul Seorang Pemuda, Begini Modusnya
“Tersangka dengan korban ini memang pacaran sekitar satu minggu, korban mengikuti ajakan tersangka ini karena termakan bujuk rayunya,”jelas Kasat. (Airullah)