Ombudsman Cegah Maladmintrasi

Rabu 09 Oct 2024 - 21:21 WIB
Reporter : Renald
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Ombudsman Provinsi Bengkulu kembali berkunjung di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Namun kunjungan kali in berbeda dengan sebelumnya, karena bukan dalam rangka menilai pelayanan publik.

Pjs Kepala Ombudsman Bengkulu, Jaka Andhika menuturkan mencegah terjadinya maladministrasi merupakan langkah penting sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korupsi. Jaka juga menjelaskan bawah Ombudsman sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

"Jadi kami di sini (BS, red) dalam rangka menjalankan salah satu tugas Ombudsman mencegah terjadi maladministrasi," ujar Jaka kepada BE setelah melakukan rapat evaluasi pelayanan publik di BS bersama unsur Pemkab BS di ruang rapat Setda BS, Rabu 9 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Jaka menjelaskan dalam melakukan upaya pencegahan maladministrasi tersebut Ombudsman melakukan penilaian terhadap kepatutan penyelenggaraan pelayanan publik. Jaka mengatakan pada tahun 2024 ini Ombudsman telah melakukan penilaian pelayanan publik.

BACA JUGA:Tertipu Bisnis Katering Rp 240 Juta, Kantornya Sudah Tutup

BACA JUGA:Kontrakan dan Ruko Terbakar, Ini Keterangan Si Penyewa Ruko

"Kita telah memindai data, melakukan supervisi dan penjaminan mutu. Untuk tahapan yang ini telah masuk finalisasi di tingkat Ombudsman RI di pusat," jelasnya.

Jaka menambahkan bahwa dalam melakukan pencegahan maladministrasi. Ombudsman di BS juga melakukan evaluasi sebagai persiapan untuk standar kepatuhan selanjutnya.

"Karena di tahun 2025 itu bukan lagi penilaian seperti tahun sebelumnya. Tetapi masuk ke pelayanan publik yang lebih kompleks dan lebih komprehensif lagi penilaiannya," sambungnya.

Adapun yang dimaksud dengan maladministrasi Jaka menerangkan pada undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI bahwa maladministrasi tersebut merupakan semua perbuatan yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik yang menyebabkan kerugian materiil dan non materiil. Seperti mengabaikan kewajiban hukum dan menyalahgunakan wewenang, serta penundaan yang berlarut.

BACA JUGA:Pekerja Wajib Daftar BPJamsostek, Berikan Jaminan dan Kenyamanan Pekerja

"Intinya maladministrasi itu pintu masuk tindakan-tindakan koruptif. Sehingga di Ombudsman itu ada pencegahan maladministrasi," pungkasnya. (Renald) 

Kategori :