BENGKULU UTARA, BE - Berdasarkan hasil rapat oleh pihak dewan pengupahan yang menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Terhitung 21 November 2023, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sudah ditetapkan. Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkulu Utara (BU) belum bisa ditetapkan dan tak miliki UMK. Pasalnya pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dalam 3 tahun terakhir, yakni ditahun 2020 hingga 2022 adanya penurunan atau minus. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) BU, Sutrino SPd, Selasa (21/11).
"Ya berdasarkan hasil rapat tahap, hari ini (kemarin,red) kepada pihak dewan pengupahan untuk UMK BU tahun 2024 tidak ada sama seperti tahun ini dan kemungkinan UMK BU akan mengikuti UMP Bengkulu," ujarnya.
Ditambahkannya, tidak adanya UMK ini berdasarkan dari data BPS pertumbuhan ekonomi Kabupaten BU dalam 3 tahun terakhir. Yakni ditahun 2020 adanya penurunan atau minus pertumbuhan ekonomi. Sehingga berdasarkan dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh pihak BPS tersebut, rata-rata UMK masih dibawah UMP. Sehingga Kabupaten BU belum bisa menetapkan upah minimum, sebab masih dibawa UMP.
"Hal ini berdasarkan hitungan dari pihak BPS dalam 3 tahun terakhir, tepatnya di tahun 2020 pertumbuhan ekonomi kita minus. Sehingga kita kembali tidak bisa menetapkan upah minimum kita untuk tahun 2024," tandasnya.
Untuk diketahui dalam rapat tersebut melibatkan tenaga ahli dari Universitas Bengkulu (Unib), Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).(127)