Akibatnya, dokumen gambar rencana tidak dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan keuangan negara.
Sementara untuk keterlibatan konsultan pengawasan tersangka ND meminjam perusahaan kepada orang lain. Sedangkan sebelum tender, tersangka ND telah menerima KAK dan HP dari tersangka PN selaku PPK. Bahwa sebagaimana dokumen penawaran biaya, terdapat biaya tenaga ahli. Namun kenyataannya, tersangka ND tidak melibatkan seluruh para personel inti tersebut dalam kegiatan pengawasan melainkan hanya KD dan untuk personel lainnya tersangka ND.
Hanya menggunakan nama-nama personel inti sebagai syarat mengikuti tender tanpa sepengetahuan dan seizin para tenaga ahli tersebut, sehingga pembayaran terhadap para personel inti tidak sesuai dengan dokumen penawaran CV TJK.
"Tersangka IN dalam kegiatan pengawasan tidak melakukannya secara komprehensif, tidak dilakukan uji mutu terhadap kualitas bangunan, sehingga mengakibatkan bangunan Pasar Inpres Bintuhan dinyatakan gagal konstruksi. Dalam pengerjaan proyek tersebut tidak menggunakan material yang sesuai spesifikasi sehingga berdasarkan temuan ahli konstruksi dinyatakan gagal konstruksi sehingga tidak dapat dimanfaatkan dan merugikan keuangan negara," terangnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya lima tersangka sudah ditahan pada pekerjaan belanja gedung dan bangunan Dana Alokasi Khusus Tugas Pembantuan (DAK TP) untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Revitalisasi Pasar Raya Inpres Bintuhan) oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.
Lima tersangka sebelumnya yakni berinisial AG selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur Tahun 2022, selaku Pengguna Anggaran (KPA) dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian PN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi tersebut. Berikutnya, MLD selaku Direktur CV SY, kemudian SD selaku Peminjam Perusahaan CV SYB, dan terakhir TH selaku Anggota Pokja.(618)