Wajib Sertifikasi Dimulai, Lebih Dari Seribu Pengawas Dibentuk, BPJPH Ungkap Begini

Sabtu 19 Oct 2024 - 20:34 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Seperti diketahui, keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerjasama dengan BPJPH.

Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. (**)

Kategori :