Seperti diketahui, keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerjasama dengan BPJPH.
Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. (**)
Kategori :
Terkait
Senin 18 Nov 2024 - 21:41 WIB
Cegah Intoleransi,Kemenag dan BIN Teken MOA , Ramdhani : Tidak Mungkin Kita Tangani Sendiri
Minggu 17 Nov 2024 - 19:28 WIB
Warning ASN, Menag Siap Tindak Tegas Oknum Yang Mencoreng Reputasi Instansi
Sabtu 16 Nov 2024 - 20:50 WIB
Kemenag Masukkan Coding dan AI dalam Kurikulum Madrasah Serta Ponpes
Jumat 15 Nov 2024 - 15:11 WIB
Mulai Tahun 2025, Standar Pendidikan Diniyah Formal Untuk Mapel Ini Berubah
Kamis 14 Nov 2024 - 13:02 WIB
Ini Dia Daftar Nama-Nama Grand Finalis Kepustakaan Islam Award 2024
Terpopuler
Senin 18 Nov 2024 - 21:44 WIB
Berseragam, Camat Fasilitasi Kampanye Paslon Ini
Senin 18 Nov 2024 - 21:26 WIB
Oknum Anggota Dewan Arogan Dapat Sorotan, BK DPRD BS Janji Respon Serius
Selasa 19 Nov 2024 - 09:33 WIB
BREAKING NEWS; Seorang Pemuda di Lebong Terjun Bebas dari Tower, di Sini Lokasinya
Senin 18 Nov 2024 - 21:56 WIB
Pasca Putusan MK, Elektabilitas Romer Meroket, Kemenangan Telak Semakin Dekat
Senin 18 Nov 2024 - 21:59 WIB
Prima Beralih Dukung DISUKA, Hanya Sukatno Berani Hadiri Forum Gen-Z
Terkini
Selasa 19 Nov 2024 - 16:41 WIB
7 Ide Kreatif Memeriahkan Hari Guru Nasional Di Sekolah
Selasa 19 Nov 2024 - 16:02 WIB
Belajar Praktik Terbaik Pengelolaan Pendidikan Swasta, Mendikdasmen Undang Ormas Pendidikan
Selasa 19 Nov 2024 - 15:29 WIB
Nanti Malam, Timnas Indonesia VS Arab Saudi, Skuad Garuda Optimis Menang
Selasa 19 Nov 2024 - 15:27 WIB
Kupas Masalah Pendidikan, Mendikdasmen dan Ormas Diskusi Wujudkan Pendidikan Bermutu,
Selasa 19 Nov 2024 - 15:18 WIB