Wajib Halal Mulai Diberlakukan, BPJP Siapkan Pengawas dan Sanksi

Minggu 20 Oct 2024 - 17:26 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Wajib Halal Berlaku, BPJPH

Harianbengkuluekspress.id- Kewajiban sertifikasi halal sudah diberlakukan  oleh C Kementerin Agama (Kemenag) terhitung 18 Oktober 2024. 

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menuturkan setelah pemberlakukn sertifikasi halal tersebut, pihaknya telah membantuk 1.032 personil Pengawas jaminan produk halal (JPH)  yang telah memenuhi persyaratan.

Ribuan pengawas telah diberikan pelatihan  untuk menjalankan tugas dan fungsinya dilapangan. Mereka akan bertugas melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya. 

" BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH." kata Aqil. 

Dari  pendataan yang dilakukan  nantinya, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.

"Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran." tegas Aqil.

Terkait pelaksanaan pengawasan JPH tersebut, ia juga menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH. 

Peran serta masyarakat dimaksud berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH. Untuk itu BPJPH menyediakan fitur pengaduan atau pelaporan melalui website resmi BPJPH https://.halal.go.id/

Seperti diketahui, keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerjasama dengan BPJPH.

Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. (**)

Kategori :