5. Melakukan penafsiran Al Quran yang tidak berdasarkan kaidah - kaidah tafsir,
6. Mengingkari kedudukan hadis nabi Muhammad SAW sebagai sumber ajaran Islam,
7. Menghina atau melecehkan bahkan merendahkan para nabi dan rasul,
8. mengingkari bahwa nabi Muhammad SAW adalah nabi dan rasul terkahir,
9. Mengubah atau menambah dan mengurangi pokok - pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah seperti haji tidak ke baitullah dan salat wajib tidak lima waktu,
10. Mengkafirkan sesama tanpa dalil syari, seperti mengkafirkan muslim hanya bukan karena kelompoknya.
“Untuk itu kami nantinya bersama Kesbangpol akan langsung terjun ke tempat kegiatan tersebut, untuk memastikan kegiatannya seperti apa," katanya.
Nurul juga menyampaikan untuk penyebaran aliran kepercayaan juga akan dipantau hingga ke sekolah-sekolah.
Sebab, beberapa waktu lalu ditemukan adanya lambang dari satu aliran kepercayaan yang ada di salah satu sekolah tingkat SMA di BS,
Adapun lambang aliran keprcayaan tersebut yaitu, Pelindung Kehidupan Sahanah Bil Amin.
“Termasuk sekolah juga akan kami pantau tentang kegiatannya, khususnya tentang penyebaran aliran kepercayaan,” sampainya.
Sementara itu, Ketua MUI BS, KH Abdullah Munir MPd menanggapi tentang beredarnya logo aliran kepercayaan sangat disayangkan.
Bahkan hal tersebut seharusnya menjadi perhatian khusus bagi semua pihak, penyebaran aliran tersebut dikhawatirkan berdampak serius pada dunia pendidikan.
BACA JUGA: Bupati Seluma Kumpulkan Semua Kepala OPD, Ini Alasannya