Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah telah resmi memberlakukan wajib memberlakukan sertifikasi halal untuk berbagai usaha. Kebijakan itu mulai dilakukan terhitung 18 Oktober 2024,.
Kebijakan tersebut wajib bagi para pelaku usaha, semua yang masuk, yang mengedarkan, yang menjual, yang diperdagangkan, yang didistribusikan di wilayah Indonesia.
"Suka atau tidak suka, undang-undang menyebutkan harus bersertifikat Halal," ungkap kepala BPJPH Haikal Hassan.
Dikatakannya, kewajiban sertifikasi halal tidak membatasi mereka yang mengonsumsi makanan non halal. Oleh karena itu, sertifikasi halal ditujukan untuk badan usaha, bukan konsumen.
Menurutnya, terkait konsumsi makanan halal atau non halal itu menjadi pilihan masing-masing individu.
"Ini tuh urusan pilihan," tutur pria yang akrab disapa Babe Haikal.
Babe Haikal menegaskan pelaku usaha yang tidak memproses sertifikat halal akan diberikan sanksi. Setidaknya ada dua sanksi yang menanti , yaitu sanksi tertulis dan penarikan usaha.
BACA JUGA:Tak Banyak Yang Tahu, Rebusan Air Daun Sirsak Efektif Untuk Pengidap Diabetes
" Sanksi pertama bersifat administratif berupa peringatan. Jika masih juga (diabaikan) sanksi ke- 2 dapat menutup usaha, nosa penarikan dari peredaran. Tolong, diperhatikan ke semua ya. " tegasnya.
Kembali dikatakan babe Haikal, BPJPH akan melakukan tindakan terhadap pelaku usaha yang mengabaikan sanksi tertulis .Penutupan sanksi atau penarikan peredara nmerupakan opsi yangdilakukan oleh BPJPH.
"Jika tidak, Anda harus melakukan sesuatu," tambahnya.
Selama ini,BPJPH telah melaksanakan sosialisasi, edukasi, literasi dan publikasi jaminan produk Halal kepada seluruh pemangku kepentingan.
Khususnya pelaku usaha dengan produk berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan dan produk penyembelihan, atas kewajiban sertifikasi Halal Tahap pertama yang sudah dimulai 17 Oktober 2024 lalu.
Diantaranya kampanye Mandatori Halal secara masif pada Maret 2023 serentah do 1.012 titik lokasi yang tersebar di 34 Provinsi, sehingga BPJPH mendapatkan Rekor Muri.