Camat Bantah Arahkan Dukung Paslon Tertentu, Kumpulkan Imam hingga Guru Ngaji Murni Pencairan BOP

Selasa 29 Oct 2024 - 21:17 WIB
Reporter : Medi
Editor : Dendi S

Harianbengkuluekspress.id  - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,  puluhan warga yang merupakan guru ngaji, imam, khatib, bilal dan gharim dikumpulkan di kantor Camat Singaran Pati, Kota Bengkulu pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Kegiatan ini untuk mengarahkan para perangkat keagamaan membuka rekening di Bank Bengkulu karena kedepannya proses pencairan Biaya Operasional (BOP) akan dilakukan secara non tunai.

"Kita kumpulkan sekaligus fasilitasi pembukaan rekening, pencairan triwulan keempat sudah berlaku pencairan non tunai untuk menghindari segala risiko keuangan," ujar Kepala Camat Singaran Pati, Alex Feriyansyah kepada BE. 

Ia menegaskan, pihaknya tidak mengarahkan para perangkat keagamaan ini untuk hal-hal yang melanggar aturan jelang Pilkada. 

Kegiatan ini murni dilakukan untuk mencairkan BOP yang rutin diterima per tiga bulan sekali.

Selain itu, sebagai ASN sudah menjadi salah satu tugas untuk mengimbau agar warga menggunakan hak pilihnya dalam rangka  menyukseskan Pilkada serta meningkatkan partisipasi pemilih. 

BACA JUGA:3 Pimpinan DPRD Benteng Dilantik, Target 30 November APBD 2025 Disahkan

BACA JUGA:Daftar Haji Sekarang Berangkat 2058, daftar Tunggu Haji Capai 34 Tahun

"Hal yang tidak mungkin jika secara kedinasan saya mengarahkan warga untuk mendukung salah satu paslon, karena sebagai ASN menjaga netralitas itu sudah harga mati, dan sudah ada aturan tegas di dalamnya. Tetapi sekadar mengimbau datang ke TPS itu sah saja," ungkapnya. 

Di sisi lain, Alex juga menerangkan sejak dahulu posisi sebagai ASN kerap kali dijadikan sasaran politik, hingga akhirnya menciptakan demokrasi yang tidak sehat akibat besarnya jumlah ASN di setiap daerah. 

Oleh sebab itu, pemerintah pusat sudah menciptakan aturan perundang-undangan secara tegas agar ASN dilarang melakukan politik, tetapi tetap diberikan hak pilih.

Menurut Alex, selagi ASN masih diberikan hak pilih, maka secara pribadi boleh memihak ke salah satu paslon atau parpol. Secara aturan, yang dilarang adalah ASN tersebut menggunakan fasilitas dari jabatannya untuk mempengaruhi dukungan masyarakat. Kemudian menggunakan sarana kantor atau fasilitas negara seperti mobil dinas untuk mendukung kegiatan salah satu pasangan calon.

"Yang tidak boleh itu, saya menggunakan jabatan saya dan fasilitas negara  untuk memihak kepada salah satu paslon. Tetapi secara pribadi tentu diperbolehkan, karena ASN juga memilih pada November nanti," jelasnya. 

Secara masif pihaknya juga terus mengawasi dan mengimbau seluruh lurah di lingkup Kecamatan Singaran Pati agar tetap menjaga netralitas dalam proses Pilkada. 

"Siapapun yang melanggar harus siap dengan konsekuensinya, dan kita terus berkoordinasi kepada setiap kelurahan agar tidak melanggar aturan berlaku," pungkas Alex.

Kategori :