ASN dan Guru Honorer Dipastikan Dapat Rp 2Juta, Ini Ketentuannya.

Rabu 30 Oct 2024 - 17:09 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

BACA JUGA:Majukan Kota Bengkulu, DISUKA Berkomitmen UMKM Naik Kelas hingga Cetak 1000 Pengusaha Baru

BACA JUGA:Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan Perkara Tukar Guling Lahan Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya

Mereka cenderung lebih berkomitmen untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka.

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti menuturkan  pemberian tunjangan tersebut mulai berlangsung pada tahun 2025.

Penting untuk dipahami bahwa tunjangan ini hanya berlaku bagi guruyang belum mencapai usia pensiun.

Diketahui, mengacupada PP yang berlaku,usia pensiun untuk jabatan tersebut didefinisikan sebagai berikut. 

- Gaji guru harus mencerminkan dedikasi dan tanggung jawabmereka.

- Usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional AhliPertama, Ahli Muda. Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda;

BACA JUGA:Wujudkan Lingkungan Kerja Bebas dari Kecelakaan, Setiap Perusahan Wajib Lakukan Ini

BACA JUGA:Petani Sawit Butuh Pupuk Subsidi, Ini Alasannya

- Usia 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya;

- Usia 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa anggaran pendidikan tahun 2025 terbesar dalam sejarah negara. Dengan demikian, para guru tidak perlu khawatir tentang pengeluaran karena dana sudah tersedia.

Abdul Mu'ti  tidak menyebutkan apakah semua guru mendapatkan tunjangan tersebut agar bantuan ini tepat sasaran,harus ada kriteria dan syaratnya.

"Kalau tidak bermasalah nanti,(ada) ketentuan-ketentuannya," kata Abdul.

Menurut Abdul Mu'ti,salah satu syarat mendapatkan tunjangan  mereka harus sudah memiliki atau memperoleh kualifikasi pendidik.(**)

Kategori :