Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Mukomuko, Jajad Sudrajat, menjelaskan bahwa pihaknya tetap selektif dalam menggunakan anggaran untuk pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan melalui program UHC.
Jajad, menyatakan bahwa warga yang datang dalam kondisi darurat akan diutamakan, sementara warga yang datang hanya untuk keperluan registrasi kartu BPJS tanpa kebutuhan medis mendesak akan diprioritaskan di lain waktu.
"Jika warga datang dalam keadaan sakit, kami langsung melayani dan mendaftarkan kepesertaan mereka di BPJS Kesehatan. Tetapi jika hanya ingin mendaftar kartu tanpa kondisi darurat, kami prioritaskan kemudian," kata Jajad.
Menurut Jajad, anggaran Rp 4,8 miliar yang dialokasikan saat ini hanya cukup untuk mengakomodasi 10 ribu peserta, padahal idealnya dibutuhkan Rp 11 miliar untuk mencakup 20 ribu warga yang belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BACA JUGA:Petani Sawit Disiapkan BPJS Ketenagakerjaan, Segini jumlah Kuotanya
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Pendidikan Minimal D4/S1, Jurusan Ini Bisa Daftar, Buruan!
Jajad menekankan bahwa pihaknya berhati-hati dalam menggunakan anggaran yang ada agar tidak terjadi defisit.
"Dengan anggaran Rp 4,8 miliar, kami hanya bisa mengakomodasi setengah dari kebutuhan total. Kami khawatir jika permintaan terus meningkat, anggaran ini akan habis sebelum akhir tahun. Kami berusaha agar tidak terjadi utang pada BPJS Kesehatan," ungkap Jajad.
Dengan adanya program UHC ini, Pemerintah Kabupaten Mukomuko berharap dapat memberikan dukungan maksimal bagi warga miskin yang membutuhkan layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan akses layanan kesehatan secara merata di Mukomuko, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus. (end)