Harianbengkuluekspress.id - Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan (BS), Hamdan Syarbaini SSos terus mengingatkan para pemerintahan desa (Pemdes) akan penggunaan dana desa (DD). Hal tersebut mengingat tahun 2024 sebentar lagi akan berakhir semua pekerjaan harus selesai direalisasikan dan dipertanggungjawabkan.
Hamdan menyampaikan hal yang paling utama adalah jangan sampai Pemdes lalai dalam membayar pajak kegiatan yang ada di desa. Adapun pajak tersebut adalah PPN dan PPH bagi kegiatan desa di tahun 2024 ini.
"Yang pertama pajak, jangan sekali-sekali desa tidak patuh bayar, baik PPN dan PPH, serta pajak bumi dan bangunan," ujar Hamdan kepada BE, Minggu 3 November 2024.
Lebih lanjut, Hamdan kembali mengingatkan pemdes untuk menyelesaikan semua kegiatan yang sudah direncanakan, karena program tersebut yang telah melalui musyawarah di tingkat desa dan sangat diharapkan masyarakat.
BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat Bengkulu - Jakarta Turun Tipis
BACA JUGA:Miras Ilegal Jadi Ancaman Serius, Polres BS Lakukan Ini
"Selesaikan semua pekerjaan yang ada tepat waktu dan tepat mutu," pesannya.
Hamdan berharap jangan sampai ada pemdes yang melakukan melanggar ketentuan dan regulasi yang ada dalam penggunaan DD. Sebab tindakan tersebut melanggar dan dapat diproses secara hukum.
"Terus pengelolaan penggunaan dana desa tersebut terus diperhatikan jangan sampai kegiatan-kegiatan ada penyimpangan," harapnya.
Dengan tegas, Hamdan tidak akan main-main menindak tegas Pemdes jika ada penyelewengan DD yang ditemukan. Sebab pihaknya bersama BPKP akan melakukan audit di setiap penggunaan atau realisasi DD selepas tahun berjalan.
BACA JUGA:Produksi Sawit Meningkat, Harga Tembus Segini
"Ada beberapa desa yang telah kami tindak lanjuti laporannya dan sedang berproses. Bahkan ada juga limpahan dari APH yang telah kami tindak lanjuti," pungkasnya. (Renald)