harianbengkuluekspress.id - Seorang wanita berinisial TA (19) warga Desa Kuro Tidur Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terpaksa harus mendekam dibalik sel jeruji tahanan. Sebab DA sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mirisnya TPPO yang dilakukannya masih anak dibawah umur.
Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizky D Cahyo yang didampingi oleh Kasi Humas IPTU Eri Andra dan Kanit PPA IPDA Freddy Silaen dalam press rilisnya, Senin 4 November 2024 mengatakan, bahwa penangkapan tersangka TA berkat adanya informasi bahwa pada 2 November 2024 lalu disalah satu kos-kosan yang berada di Jalan Padat Karya Desa Karang Anyar II Kecamatan Arga Makmur, terdapat adanya TPPO.
"Ya, penangkapan tersebut setelah tim opsnal Satreskrim Polres BU mendapatkan informasi, pada 2 November 2024 lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan memang benar adanya TPPO disalah satu kos-kosan yang berada di Desa Karang Anyar II. Mirisnya lagi tersangka TA melakukan tindakan tersebut kepada korban yang masih dibawah umur berinisial CN (15)," ujarnya.
BACA JUGA:Ayo Deteksi Dini Pilkada, Begini Caranya
BACA JUGA:BRI Curup Gandeng Kejaksaan, Ini Tujuannya
Dari pengakuan tersangka, Kasat Reskrim menambahkan, bahwa dirinnya mengakui telah melakukan perbuatan TPPO kepada korban yang sudah putus sekolah untuk dapat melayani seorang pria hidung belang dengan diiming-imingi uang sejumlah Rp 300 ribu. Dari harga yang ditawarkan tersebut tersangka mendapatkan komisi atau keuntungan sebesar Rp 50 ribu.
"Dari hasil TPPO tersebut, tersangka TA mendapatkan komisi atau keuntungan sebesar Rp 50 ribu dari hasil TPPO kepada korban berinisial CN kepada pria hidung belang sebesar Rp 300 ribu," ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa terangka memang kesaharianya bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan open BO yang sudah dijalani dirinya selama 6 bulan. Sementara tindakan TPPO yang dilakukannya baru pertama kali. Atas perbuatannya tersebut terdengar TA terjerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang Sub Pasal 83 Jo 76F Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Tersangka mengakui bahwa dirinya bekerja sebagai PSK selama kurun waktu 6 bulan, namun untuk kasus TPPO ini baru pertama kali dirinya lakukan. Kendati demikian tersangka TA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut," pungkasnya.(afrizal)