Harianbengkuluekspress.id- Sebanyak 30 kader pengurus kelembagaan di Desa Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas(SA) mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Pasalnya, mereka tidak terima diberhentikan secara sepihak oleh Adi Suprapto selaku Plt kades Kemang Manis.
Albahrin Tokoh Masyarakat di Desa Kemang Manis, sebagai penyambung lidah daripada para kader yang diberhetikan mengungkapkan, sebanyak 30 kader diberhentikan secara tiba - tiba oleh Plt Kades Adi Suprapto.
Mereka diberhentikan secara tidak hormat oleh Plt Kades pada bulan Oktober kemarin tanpa ada masalah dan atau alasan yang jelas.
BACA JUGA:Pilwakot 2024, Alumni Kepala Sekolah Kota Bengkulu Dukung DISUKA
BACA JUGA:Plt Gub: Seluma Tak Sehat, AKD Harus Dikebut
" Langsung diberhentikan begitu saja secara tidak hormat, serta tidak jelas letak kesalahan kami di mana. Bahkan, setelah diberhentikan Plt kades langsung mengangkat kader yang baru" kata Albahrin, Tokoh Masyarakat Desa Kemang Manis
Mirisnya lagi, setelah diberhentikan hak daripada 30 kader tersebut tak juga dibayarkan gaji hingga hari ini oleh Plt Kades.
Besar harapan, Dinas PMD bisa menyelesaikan persoalan yang sedang memanas di desa, serta menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi saat ini.
" Tentunya kami meminta pihak PMD agar menyelesaikan permasalahan ini terkait Plt kades yang memberhentikan secara sepihak. Karena jika persoalan ini tak diselesaikan kami takut akan ada gesekan dikemudian hari. Apalagi saat ini menjelag Pilkada," kata Albahrin
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elamnto MSi menyikapi persoalan tersebut. Pihaknya akan langsung menindaklanjutinya.
"Saat ini kami baru menerima laporan dan masukan dari mereka, selanjutnya akan kita tindak lanjuti dan kami pelajari serta akan kami koordinasikan dengan OPD terkait, seperti Inspektorat, kabag Hukum untuk mempelajari terkait persoalan mereka yang diberhentikan secara sepihak, " ujar Kadis PMD Nopetri Elmanto.(Jefri)
Adapun kader atau pengurus kelembagaan yang diberhentikan ini yaitu.
- Guru Paud sebanyak 5 orang
- Guru TPQ atau guru ngaji sebanyak 2 orang