Harianbengkuluekspress.id - Tim Pencari Fakta (TPF) Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang, telah merampungkan penyelidikan kasus Kades Tanjung Alam.
Data terhimpun, LHP TPF Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang membuat 3 point kesimpulan.
1. Pertama merekomendasikan BPD menggelar musyawarah mengambil keputusan,
BACA JUGA:Nasib Kades Tanjung Alam Diujung Tanduk, Desakan Pencopotan Makin Kencang
BACA JUGA:Kasus Kades Tanjung Alam Diputuskan Tanggal Ini
2. Kedua merekomendasikan Bupati Hidayatullah Sjahid memberikan Sanski tegas kepada Kades Tanjung Alam dan
3. Ketiga mengapresiasi sikap masyarakat Desa Tanjung Alam yang melaporkan kasus Feri Marzoni.
Atas LHP TPF Inspektorat Daerah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, meminta Bupati memberhentikan Kades.
Permintaan tegas itu disampaikan BPD melalui surat tertulis yang ditujukan langsung kepada Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM IPU, sebagai tindak lanjut dari LHP Tim Pencari Fakta (TPF) Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang.
Kesepakatan meminta Bupati mencopot Kades Tanjung Alam, merupakan hasil musyawarah BPD yang dihadiri ketua anggotanya. Hingga menyimpulkan agar Feri Marzoni selaku Kades diberhentikan secara permanen.
Anggota TPF Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Neki Budiman SE dikonfirmasi Rabu 13 November 2024 membenarkan jika LHP TPF sudah selesai.
"Sudah disusun oleh tim telaah, dan sudah disampaikan ke bapak Bupati tanggal 12 kemarin," sebut Neki.
Lebih lanjut Neki mengatakan dalam pemeriksaan saksi, terlapor dan pelajar yang berjumlah 13 orang. Terungkap fakta jika perbuatan Kades, terbukti meresahkan sekelompok orang di Desa Tanjung Alam. Terlebih lagi, jika perbuatan Perselingkuhan dan perzinahan oleh Kades terbukti telah terjadi.
BACA JUGA:Desakan Pemberhentian Kades Tanjung Alam Makin Kencang, LARK Minta Dipecat Tidak Hormat
BACA JUGA:Meresahkan Warga, Kades Tanjung Alam Diperiksa Inspektorat