Optimalkan Penyaluran Pupuk Subsidi, Segini Kuota Pupuk Subsidi untuk Petani di Provinsi Bengkulu

Minggu 17 Nov 2024 - 20:56 WIB
Reporter : Indriati
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - PT Pupuk Indonesia (Persero) Bengkulu, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung mewujudkan ketahanan pangan nasional di Bengkulu melalui penyaluran pupuk bersubsidi. Dengan kuota yang meningkat pada 2024, Pupuk Indonesia memastikan distribusi pupuk tepat sasaran dan dioptimalkan penyalurannya untuk mendorong produktivitas petani. 

Manager Penjualan Bengkulu dan Babel, Yogihandra mengungkapkan, ada 9 komoditas yang mendapat pupuk subsidi pemerintah. 

Berdasarkan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 menetapkan 9 komoditas saja yang mendapat pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi. 

''Kesembilan komoditas ini pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi sehingga komoditi yang lain tidak lagi mendapat alokasi,” ujar Yogi.

BACA JUGA:Tahun Depan Seluruh Puskesmas Berstatus BLUD, Ini Persiapan yang Dilakukan Pemkab Benteng

BACA JUGA:Dewan Rancang Program Dana Pokir, Program DPRD Kota Bengkulu Melalui OPD untuk Berikan Hal Ini Pada Masyarakat

Sementara dari sisi penyaluran atau pendistribusian, Yogihandra mengatakan, Pupuk Indonesia telah merealisasikannya sebesar 52.823 ton per 14 November 2024. Terdiri dari pupuk Urea sebesar 19.025 ton dan NPK sebesar 33.797 ton.

“Untuk tahun ini, pupuk Urea dialokasikan sebanyak 26.286 ton, sedangkan pupuk NPK mencapai 42.495 ton,” ungkap Yogi.  

Alokasi ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan petani yang terus bertambah. Dalam sistem distribusinya, Pupuk Indonesia melakukan pengawasan yang ketat agar pupuk subsidi dapat tepat sasaran. 

BACA JUGA:Disnakertrans BU Buka Job Fair, Ini Waktu Pelaksanaannya

Seluruh pupuk bersubsidi yang didistribusikan Pupuk Indonesia diperuntukan kepada petani telah memenuhi persyaratan dalam Permentan Nomor 01 Tahun 2024. Berdasarkan beleid tersebut, petani yang berhak mendapatkan yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). 

Lebih lanjut Yogi menjelaskan, petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.

 Selain itu, Pupuk Indonesia memanfaatkan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk memonitor alur dari produksi, distribusi hingga ke tingkat petani,  dia mencontohkan pada penyaluran pupuk bersubsidi, di mana penebusan pupuk menggunakan KTP dapat dilakukan, karena seluruh kios resmi telah dilengkapi dengan aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi). Lewat aplikasi i-Pubers, pemilik kios dapat melakukan verifikasi data melalui pemindaian KTP asli petani sehingga pupuk bersubsidi bisa didapatkan oleh petani yang berhak dengan mudah.

BACA JUGA:Sultan Ingin Kampung Halaman Lebih Maju, Begini Caranya

“Kami memastikan pupuk subsidi disalurkan kepada petani yang benar-benar membutuhkan. Pengawasan dilakukan melalui data yang transparan dan pemantauan langsung di lapangan,” ungkapnya. 

Kategori :