Harianbengkuluekspress.id- Dalam rangka memperkuat kolaborasi antar lembaga negara dalam menjaga keamanan negara. Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Intelijen Negara (BIN) menandatangani Memorandum of Agreement (MOA) terkait pencegahan intoleransi.
Penandatangan MOA tersebut merupakan tindak lanjut setelah dilakukan Memorandum of Understanding (MOU) yang sebelumnya antara Menteri Agama dan Kepala BIN.
Sekretaris Jenderal Muhammad Ali Ramdhani menuturkan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kolaborasi antar lembaga negara dalam menjaga keamanan negara.
"Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan amanat konstitusi berjalan baik, bebas dari indikasi maupun implementasi hal-hal yang dapat merongrong keamanan negara," ujar Sekjen Kemenag Muhammad Ali Ramdhani dikutip dari laman Kemenag RI.
BACA JUGA:Menjaga Sejarah, Lestarikan Budaya, Peringatan HUT Provinsi Bengkulu ke-56 Tahun
BACA JUGA:Kenali Karakter Serta Kepriadian Anak Melalui Urutan Kelahiran,,Cek Yuk
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Agama memiliki mandat besar sebagai penyelenggara layanan agama dan pendidikan keagamaan.
Lebih dari 280 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN), dan jumlah ini diproyeksikan meningkat menjadi 400 ribu pada 2025, tantangan terkait intoleransi menjadi isu yang membutuhkan pendekatan bersama.
“Tidak mungkin kita tangani sendiri karena jangkauan yang sangat luas dan kompleksitas permasalahan,” tambahnya.
Sekjen Kemenag mengungkapkan isi dari MOA ini adalah kesepakatan kolaboratif antara Kemenag dan BIN.
”Kerja sama ini dimaksudkan agar penyelenggaraan amanat konstitusi, mandat-mandat yang diberikan oleh negara melalui peraturan perundang-undangan di Kemenag ini, dapat berjalan dengan baik. Lepas dari indikasi-indikasi apalagi implementasi hal-hal yang bisa merongrong keamanan negara,” katanya.
BACA JUGA:Kominfo Usulkan Rp 6 Miliar Pelatihan SDM, Ini yang Disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu
Proses penyusunan MOA dilaporkan telah melalui berbagai tahap diskusi intensif antara Kemenag dan BIN.
Kang Dhani menyampaikan harapannya, bahwa kesepakatan ini bukan sekadar dokumen administratif.