CURUP, BE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong resmi menyampaikan Rancangan APBD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 kepada DPRD Rejang Lebong.
RAPBD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Hendra Wahyudiansyah SH dalam rapat paripuna DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Senin (23/10).
Struktur RAPBD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 yang disampaikan tersebut, terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1,126 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 72,4 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp 1,037 miliar serta pendapatan lainnya sebesar Rp 16,594 miliar.
Sementara itu, untuk belanja daerah sebesar Rp 1,275 triliun yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 837,161 miliar. Kemudian belanja modal sebesar Rp 256,481 miliar. Selanjutnya belanja tak terduga Rp 4 miliar dan belanja transfer sebesar Rp 176,121 nukuar sehingga terjadi defisit Rp 148,9 miliar.
"Nota keuangan RAPBD 2024 ini merupakan gambaran tentang kondisi umum keuangan daerah, baik berkenanan kebijakan umum yang ditetapkan maupun pertimbangan pertimbangan lain yang menjadi dasar penyusunan RAPBD tahun 2024," terang Wabup.
Lebih lanjut Wabup menjelaskan, nota keuangan juga berfungsi sebagai instrumen dalam menyajikan data dan informasi mengenai sumber pendapatan daerah. Baik yang berasal dari maupun pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer dan lain lain pendapatan yang sah.
"Termasuk menjadi sumber informasi tentang anggaran belanja. Mulai dari belanja daerah, belanja operasi dan belanja modal. Serta belanja tidak terduga dan belanja transfer. Termasuk belanja pembiayaan daerah berupa penerimaan dan pengeluaran pembiayaan," tambah Wabup.
Wabup juga menjelaskan, bahwa sistem pengelolaan keuangan menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam beberapa hal. Seperti penyelenggaraan pemerintah yang transapran, akuntabel, efektif dan efisien.
Dengan telah disampaikannya RAPBD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 tersebut, Wabup berharap, bisa menjadi perhatian dan dapat dibahas oleh DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
"’Kami berharap, RAPBD ini mendapat perhatian dan dapat dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama oleh seluruh anggota dewan yag terhormat sesuai mekanisme dan tata tertib dewan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Wabup.
Sidang paripurna DPRD Kabupaten Rejang Lebong tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen SH didampingi Wakil Ketua I Surya ST serta dihadiri oleh anggota DPRD Rejang Lebong lainnya.(251)