5. Bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di instansi/lembaga/perusahaan sebelumnya, dalam hal diterima menjadi calon pegawai OJK
BACA JUGA:Waspada, Kenali 8 Tanda Tubuh Mengalami Overdosis Gula
BACA JUGA:Berhadiah Puluhan Juta, Kemenag Gelar Sayembara, Begini Cara Dan Sayarat Daftarnya
6. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK
7. Bersedia tidak hamil selama proses rekrutmen dan masa pendidikan (khusus perempuan)
8. Bersedia mematuhi setiap peraturan dan/atau tata tertib yang berlaku di OJK.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh kantor OJK baik pusat maupun daerah
10. Diutamakan memiliki prestasi nasional/internasional dan pengalaman berorganisasi di kampus dan/atau sosial kemasyarakatan.
Persyaratan khusus PCS Angkatan 8
1. Berusia per 1 Oktober 2024:
- D-IV/S1: Maksimal 29 tahun
- S2/S3: Maksimal 33 tahun
BACA JUGA:Distribusi Guru Jadi Tantangan, Mendikdasmen Sebut Lebih 10 Ribu Guru PPPK Belum Dapat Penempatan
BACA JUGA:Urus BPJS Gratis Kota Bengkulu Sangat Mudah, Berikut Syarat dan Caranya
2. Lulusan D-IV/S1/S2/S3 dari
- PTN