KPU Tunggu Hasil Pleno Tingkat PPK

Jumat 29 Nov 2024 - 21:31 WIB
Reporter : Medi
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Proses pemungutan suara telah berakhir dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan pleno terhadap perolehan suara per TPS di setiap kelurahan secara berurutan. 

"Setelah suara per kelurahan direkap, barulah dimasukkan ke dalam satu formulir rekapitulasi D.AA dan diplenokan ditingkat kecamatan," kata Ketua KPU kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, Jumat 29 November 2024. 

Ia meminta agar pleno yang dipimpin PPK saat ini harus dilakukan teliti dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Selain itu harus menginggat cara-cara antisipasi salah hitung yang telah dipelajari dalam bimbingan teknis (bimtek) sebelumnya. 

"Saat ini prosesnya sedang berjalan dan kita tunggu saja hasil dari tingkat kecamatan yang dijadwalkan tanggal 29-30 November," jelasnya. 

BACA JUGA:Cegah Penimbunan Sembako, Disperindag Lakukan Ini

BACA JUGA:Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Desa Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Dalam proses ini KPU kota akan memberikan ruang bagi parpol/saksi yang ingin mengajukan keberatan atau klarifikasi terhadap hasil penghitungan tersebut. Proses ini harus dilalui sebelum dilakukan penetapan hasil. 

" Diberikan hak untuk saksi, ketika nanti saksi membutuhkan penjelasan maka diberikan ruang untuk klarifikasi," tukasnya. 

Ia menerangkan jika ada saksi yang keberatan diminta mengajukan dengan bukti-bukti lengkap agar bentuk keberatan yang diajukan tersebut bisa terukur. 

"Nanti disitu PPK bisa menjelaskan kewajibannya, kemudian kalau belum bisa terselesaikan maka bisa diproses ke tingkat selanjutnya," jelas Rayendra. 

BACA JUGA:Rifai-Yevri Ajukan Gugatan Pilkada BS ke MK, Ini Penyebabnya

Setelah Pleno PPK tuntas, maka KPU akan mengagendakan untuk dilakukan pleno ditingkat KPU kota, terhadap persentase peroleh suara kemudian menetapkan hasil rekapitulasi proses Pemilu 2024 tingkat kota. Namun, dari hasil pleno itu akan kembali diplenokan ditingkat KPU Provinsi.

"KPU akan menetapkan hasilnya dan segera menetapkan pasangan calon terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota periode 2025-2030," tukasnya. 

Sementara itu, untuk pelantikan tergantung dengan jadwal yang akan disusun oleh Kemendagri, karena tugas KPU hanya sampai penetapan dan pengusulan calon terpilih saja. 

BACA JUGA:Pleno Tingkat PPK di Kaur Tuntas, Begini Hasilnya

Kategori :