ASN Diingatkan Bekerja Sesuai Aturan, Begini Penjelasan Bupati Kepahiang

Jumat 13 Dec 2024 - 20:38 WIB
Reporter : rewa
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id  – Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM IPU mengingatkan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, agar bekerja sesuai aturan dan mengedepankan integritas. Tujuannya agar tidak tersandung kasus hukum dikemudian hari.

Hidayat mengatakan, jika ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang bekerja sesuai aturan, maka tidak akan tersandung kasus hukum seperti yang dialami oleh ASN lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang. Dirinya merasa prihatin atas dugaan kasus korupsi yang terjadi tersebut.

"Kejadian ini sangat memprihatinkan. Saya sudah beberapa kali mengingatkan, agar bekerja dengan hati-hati dan sesuai aturan, tapi ternyata masih terjadi hal seperti ini," kata Hidayat, Jumat 13 Desember 2024.

BACA JUGA:Dewan Kumpulkan Kepala OPD di Rejang Lebong, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Dua Kegiatan Dipastikan Selesai, Ini Kata Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong

Hidayat mengungkapkan, dirinya sudah dua hingga tiga tahun lalu pernah memanggil Sekretaris Dewan (Sekwan) dan memberikan peringatan agar lebih berhati-hati dalam bekerja. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan hingga akhirnya kasus ini terungkap.

"Saya tidak bisa bicara lebih banyak. Ini sudah masuk ranah hukum, jadi saya serahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum," lanjut Hidayat.

Ia juga meminta, para ASN yang terlibat untuk bersikap kooperatif. Bupati berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar lebih waspada dan mematuhi aturan. 

"Semoga ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja," tutup Hidayat.

Seperti diketahui, pada Rabu 11 Desember 2024 lalu, Bendahara Sekretariat Dewan (Setwan), DD memenuhi panggilan penyidik Kejari Kepahiang dan mengakui adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, kegiatan fiktif, serta pemotongan anggaran di Sekretariat DPRD Kepahiang. Berdasarkan keterangan DD, Kejari Kepahiang akhirnya menahan Sekwan, Lanta Rolan Yudistira.

"DD bersedia kooperatif dan memberikan keterangan. Dari pemeriksaan, terungkap adanya sejumlah penyimpangan, termasuk SPJ dan kegiatan fiktif yang merugikan keuangan daerah," singkat Kasi Intelijen Kejari Kepahiang, Nanda Hardika.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan, penyidik kini sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti dugaan korupsi diantaranya perjalanan dinas fiktif, makan minum fiktif, dan honorium fiktif. Sehingga status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Bahkan dengan beberapa barang bukti tersebut, penyidik akan menaikan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Jadi ada tindak pidana di situ. Tim berkeyakinan, dua alat bukti sudah cukup untuk dinaikkan menjadi penyidikan," tutupnya.(rewa)

Kategori :