BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Mukomuko Tembus Rp 3 Ribu Per kg, Perekonomian Petani Diprediksi Meningkat
FMBP menuntut agar perusahaan melepaskan kebun itu dan diberikan kepada mereka. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah berupaya untuk menengahi konflik ini.
Puncaknya, tanggal 14 November 2024, PJS Bupati BU bersama Forkopimda, dengan didampingi BPN Kabupaten Bengkulu Utara dan Kanwil BPN Bengkulu, turun ke lapangan untuk mengambil koordinat titik-titik lokasi yang dianggap FMBP berada di luar HGU.
Hasil pengecekan BPN menunjukkan, tidak ditemukan kebun sawit yang dikelola perusahaan berada di luar HGU. Meski begitu, FMBP tetap melakukan blokade dan menuntut perusahaan memberikan tanah. (Jos Hendri)
Kategori :