Bank Bangkrut Terus Bertambah, Ini yang Terbaru

Rabu 18 Dec 2024 - 15:34 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Memasuki penghujung tahun 2024, Bank yang dinyatakan bangkrut terus bertambah. Terbaru PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Arfak Indonesia.

Bank yang beralamat di Manokwari, Provinsi Papua Barat, Sorong dan Aimas, Provinsi Papua Barat Daya dan Fak Fak, Provinsi Papua Barat dinyatakan bangkrut setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut zin operasinya terhitung sejak tanggal 17 Desember 2024.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lantas menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Arfak Indonesia.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Arfak Indonesia, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Hingga Pertengahan Desember 2024, 19 Bank Bangkrut dan Izin Operasinya Dicabut OJK, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Daftar Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK Bertambah Lagi, Ini yang Terbaru

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Arfak Indonesia, bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Arfak Indonesia, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Arfak Indonesia, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

LPS mengimbau agar nasabah BPR Arfak Indonesia, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,

Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS, yaitu:

1. Tercatat dalam pembukuan bank,

BACA JUGA:Akhir 2024, 18 Bank Bangkrut dan Dicabut Izin Operasinya oleh OJK, Berikut Daftarnya

Kategori :