Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah menyelesaikan penyaluran dana bantuan untuk partai politik (Banpol) tahap kedua pada 2024.
Sebanyak 10 parpol yang memiliki keterwakilan di DPRD Kabupaten Mukomuko menerima bantuan tersebut, yang dihitung berdasarkan perolehan suara Pemilu.
Kabar baiknya, alokasi anggaran untuk dana bantuan parpol di tahun 2025 akan meningkat signifikan menjadi dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
"Pada termin atau tahap kedua, terhitung bulan September hingga Desember 2024, kami telah menyalurkan dana sebesar Rp208.632.328 untuk 10 parpol. Ini bagian dari total dana bantuan tahun ini yang mencapai Rp500 juta," ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Poltik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, Ali Muchsin melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Rafdika Permana, dalam keterangannya, Rabu 18 Desember 2024.
BACA JUGA:Penetapan Bupati dan Wabup Mukomuko Terpilih Belum Ada Kepastian, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Kuota Pupuk Bersubsidi di Mukomuko Bertambah, Segini Jumlahnya
Radfika Permana, mengungkapkan, sebanyak 10 partai politik yang menerima bantuan pada tahap kedua adalah Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, Partai Nasdem, PAN, PDIP, PPP, Partai Perindo, dan Partai Demokrat.
Total suara yang menjadi dasar perhitungan mencapai 100.243 suara, dengan nilai sebesar Rp5.495 per suara.
Sebelumnya, pada tahap pertama, pemerintah juga telah menyalurkan sekitar Rp200 juta untuk 11 parpol. Jumlah dana ini lebih kecil dibandingkan tahap kedua karena periode kerja yang lebih pendek, yakni dari Februari hingga Agustus 2024.
"Kenapa dana tahap pertama lebih sedikit? Karena kegiatan parpol di awal tahun, khususnya Januari, relatif minim dibandingkan bulan-bulan berikutnya," jelas Rafdika.
Tahun depan, pemerintah daerah Mukomuko berkomitmen untuk meningkatkan anggaran bantuan bagi parpol hingga dua kali lipat.
Dari alokasi sebelumnya sebesar Rp550 juta, anggaran tahun 2025 direncanakan mencapai Rp1,1 miliar. Dengan kenaikan ini, setiap suara akan dihargai Rp10.000, jauh lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
"Kami sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memfinalisasi rencana ini. Proses yang tengah berjalan adalah pengajuan usulan kenaikan anggaran dana bantuan parpol," tambahnya.
Dana bantuan parpol ini disalurkan untuk mendukung operasional dan program kerja masing-masing parpol. Pemerintah mewajibkan laporan penggunaan dana sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kepada masyarakat.
"Setiap parpol wajib melaporkan penggunaan dana yang diterima. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga agar masyarakat tahu bahwa dana ini benar-benar digunakan untuk mendukung aktivitas politik yang konstruktif," tegas Rafdika.