Satu Persatu Pelaku Judi Ditangkap, Kali Ini Polres Lebong Tangkap Bandar Togel dengan Barang Bukti Ini

Sabtu 21 Dec 2024 - 21:30 WIB
Reporter : Erick Voniker
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id – Kepolisian Resort (Polres) Lebong bersama Polsek mengungkap satu demi satu kasus dugaan perjudian di Kabupaten Lebong. Kali ini bandar togel berinisial S (54), warga Kelurahan Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, berhasil diamankan beserta barang buktinya.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK MH melalui Wakapolres Kompol Muliyadi MR SE SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri SSos mengatakan, saat ini terkait semua jenis perjudian terus diberantas, baik yang bersekala kecil hingga besar.

“Perjudian langsung atau offline maupun online kita tindak,” sampainya, Sabtu 22 Desember 2024.

Lanjut Wakapolres mengungkapkan, Anggota Reskrim Polres Lebong, yang menangkap salah satu bandar togel berinisial S (54), dengan barang bukti beberapa lembar kertas pasangan nomor togel, uang tunai dan 1 unit handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi perjudian.

BACA JUGA:Pencairan DD 100 Persen, Ini Jumlah Desa di Kabupaten Rejang Lebong Penerima DD

BACA JUGA:Liburan Telah Tiba, Direktorat Sekolah Dasar Berikan 6 Tips Liburan Bersama Kelurga

“Saat ini pemeriksaan terus dilakukan terhadap tersangka,” jelasnya.

Masih kata Wakapolres, tersangka dijerat dengan pasal 303 Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dan tersangkan diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta rupiah.  Ditambahkan Wakapolres, saat ini perjudian tidak hanya ketika bertemu antara satu orang dengan orang lainnya (ofline) namun bisa lebih canggih karena sudah bisa secara online. Dimana untuk putarannya bisa mencapai rtusan ribu hingga miliaran bahkan lebih.

“Judi sudah menjadi atensi bapak presiden yang disampaikan kepada bapak Kapolri untuk diberantas,” ucapnya.

Untuk itulah tambah Wakapolres, dirinya mengajak seluruh masyarakat Lebong untuk tidak lagi melakukan perjudian dan jika mendapati adanya para pelaku perjudian baik ofline maupun online, maka bisa segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Maksimalkan PAD, Ini Sektor PAD yang Digenjot

“Segera laporkan kepada kami jika mengetahui adanya perjudian,” imbaunya. (Erick Voniker)

 

Kategori :