Harianbengkuluekspress.id - Upaya Pemerintah Kota Bengkulu merelokasi sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Kz Abidin depan PTM Mega Mall tampaknya belum maksimal. Area badan jalan tampak kembali dipadati sejumlah pedagang meski telah disiapkan lapak gratis di dalam PTM oleh Pemerintah Kota. Pemkot meminta pedagang tersebut segera pindah, bila tidak bakal ditertibkan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota, Eko Agusrianto mengatakan aktifitas pedagang yang kembali melanggar aturan ini sudah terpantau oleh Pemkot dan direncanakan untuk dilakukan penertiban ulang.
"Memang kita ada rencana penertiban di pasar minggu karena masih banyak ditemukan pedagang kaki lima di bahu jalan," ujar Eko Agusrianto.
Metode yang dilakukan pemkot masih sama yakni memberikan peringatan terlebih dahulu kepada para pedagang tersebut. Hal ini untuk menghindari kericuhan akibat kurangnya pemahaman para pedagang terkait rencana yang dilakukan pemkot.
BACA JUGA:Siswa di Kaur Diimbau Isi Hal-hal Positif Selama Libur, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Tujuh Trayek PO SAN Full Penumpag, Ini Penjelasan taf Marketing PO SAN Bengkulu, Haryanto
" Masih sangat kita harapkan agar pedagang bisa berpindah sendiri di tempat yang disediakan. Harapan kita proses ini berjalan tertib dan lancar," ungkapnya.
Keberadaan para pedagang ini kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas, karena selain pedagang juga banyaknya orang-orang yang beraktifitas di tepi jalan umum. Hal ini membuat resah masyarakat yang melintasi jalan tersebut.
Ia menargetkan akhir tahun ini kawasan pasar minggu tersebut bisa tertata rapi. Area bahu jalan bersih dari lapak pedagang. Dan kawasan parkir bisa berfungsi secara maksimal.
"Mudah-mudahan apa yang kita harapkan pasar itu bisa tertib, sehingga fungsi jalan itu bisa maksimal," terangnya.
BACA JUGA:Tujuh Trayek PO SAN Full Penumpag, Ini Penjelasan taf Marketing PO SAN Bengkulu, Haryanto
Diketahui, para pedagang itu menggunakan lahan parkir yang juga menjadi ranah Dishub. Dan hal ini para OPD terkait sudah berupaya melakukan teguran/imbauan ke pedagang untuk pindah. Tetapi, upaya persuasif yang dilakukan pemerintah ini diabaikan oleh pedagang dan terus mengulangi berjualan di tempat terlarang. Selain itu Mega Mall yang berada di lokasi tersebut juga merasa dirugikan karena keberadaan lapak pedagang mengganggu akses masuk Mega Mall. (Medi Karya Saputra)