UNIB Raih Predikat Informatif AKIP, Begini Penjelasan Sang Rektor

Senin 23 Dec 2024 - 22:11 WIB
Reporter : Bhudi Sulaksono
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Dipenghujung 2024 ini Universitas Bengkulu (UNIB) kembali meraih prestasi membanggakan sebagai Badan Publik kualifikasi tertinggi. Yaitu, Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) 2024 untuk kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Penghargaan ini diberikan kepada Rektor UNIB Dr Retno Agustina Ekaputri SE MSc oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Samrotunnajah Ismail SE MSi disaksikan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Dr Donny Yoesgiantoro pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang dihelat di Movenpick Hotel, Jakarta Pusat.

'Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil rangkaian kegiatan monitoring evaluasi (Monev) dan juga presentasi yang di selenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada rentang waktu Agustus-Oktober 2024,'' ujar Rektor UNIB Dr Retno Agustina Ekaputri saat dikonfirmasi BE, Senin, 23 Desember 2024.

Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dinilai berjumlah 149. Dari jumlah tersebut, hanya sebanyak 35 PTN yang berhasil meraih Predikat Informatif, termasuk Universitas Bengkulu dengan nilai 96,39.

Rektor UNIB Dr Retno mengungkapkan, rasa bangganya atas capaian Unib pada bidang keterbukaan informasi publik ini.

BACA JUGA:1.700-an Sekolah Akreditasi A, Begini Keterangan Ketua BAN PDM

BACA JUGA:Tujuh Pelaku Kriminal Diamankan, Ini Hasil Pekat Nala Polresta Bengkulu 2024

"Alhamdulillah, kita mampu mempertahankan predikat Informatif yang merupakan kualifikasi tertinggi di ajang ini. Karna, pada 2023 lalu, kita juga berhasil meraihnya," ucapnya.

Ia menyebutkan, dengan berbagai prestasi gemilang yang diraih Unib, bukan saja ditingkat nasional bahkan Internasional tentunya hal ini menjadi salah satu batu loncatan untuk menatap prestasi yang lebih baik lagi 2025.

"Semoga anugerah ini semakin memotivasi seluruh sivitas akademika Unib untuk terus mewujudkan Unib yang unggul dan berdaya saing global," demikian ujarnya. 

Untuk diketahui, monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 dilakukan kepada 363 Badan Publik yng meliputi Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Lembaga Negara Non-Struktural, Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik. Untuk kategori Perguruan Tinggi Negeri yang dinilai berjumlah 149, namun hanya 35 PTN yang berkualifikasi Informatif.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 tersebut hasil dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan KIP, sebagai bentuk upaya untuk memajukan kebijakan keterbukaan informasi publik pada seluruh Badan Publik Pemerintah. Kegiatan ini didasari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 yang menugaskan kepada Komisi Informasi Pusat untuk menetapkan standar teknis layanan informasi publik di lingkungan badan publik di Indonesia. (Bhudi Sulaksono)

 

Kategori :