Akhir Tahun, Waspada Kejahatan Keuangan, Ini Pesan OJK

Rabu 25 Dec 2024 - 08:28 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Pada akhir tahun, banyak oknum yang memanfaatkannya untuk melakukan aksi penipuan seperti kejahatan jasa keuangan.

Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat harus selalu waspada terhadap kejahatan jasa keuangan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini kejahatan keuangan terus berkembang menyesuaikan perilaku masyarakat.

Dikatakan Kiki, sapaan akrabnya, tingginya permintaan masyarakat terhadap pekerjaan memicu pelaku kejahatan berinovasi dengan modus menawarkan kerja paruh waktu.

BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Rabu 25 Desember 2024, Waspadalah!

BACA JUGA:BPD HIPMI Bengkulu Gelar Rapat Badan Pengurus Harian, Kolaborasi Jadi Kunci Kesuksesan

Yakni penawaran melalui aplikasi (dengan cara view dan klik video) yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus apabila dapat merekrut anggota baru (member get member).

"  Tren kegiatan atau aktivitas keuangan ilegalseperti itu sedang marak terjadi belakangan ini," jangan sampai menjadi korbannya," ujarnya.

Tidak hanya itu, ada modus penipuan lain yakni penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tanpa seizin dari entitas atau perusahan tersebut atau yang dikenal dengan impersonation.

Dirinya mengimbau masyarakat agar ketika menerima suatu penawaran investasi untuk memastikan legalitas dari penawaran tersebut baik legalitas dari sisi badan hukum entitasnya maupun dari sisi izin kegiatannya.

BACA JUGA: Pernah Nunggak Pinjol ? Jangan Khawatir. Ini Cara Membersihkan Nama Dari SLIK OJK

BACA JUGA:Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK Terus Bertambah, Totalnya sudah 20, Berikut Daftarnya

"Kalau ada penawaran investasi, jangan langsung memutuskan untuk berinvestasi, cek dahulu apakah itu ilegal atau legal, nilailah terlebih dahulu  apakah penawaran investasi itu masuk akal (logis) atau tidak," terangnya. (*)

Kategori :