Jadi Mucikari, Seorang Kakek di BS Dibekuk Polisi, Begini Perannya

Jumat 27 Dec 2024 - 13:38 WIB
Reporter : Renald
Editor : Asrianto
 Jadi Mucikari, Seorang Kakek di BS Dibekuk Polisi, Begini Perannya

Harianbengkuluekspress.id – Tim Satreskrim Polres Bengkulu Selatan menggerebek sebuah pondokan di Desa Melao, Kecamatan Manna, pada Sabtu 21 Desember 2024.

Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memanfaatkan lokasi tersebut untuk praktik prostitusi. 

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan seorang wanita yang diduga menjadi korban perdagangan manusia bersama seorang pria.

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasatreskrim AKP Doni Juniansyah menyampaikan bahwa pelaku diduga berperan sebagai mucikari dengan memanfaatkan korban untuk melayani pelanggan. 

BACA JUGA:Nataru, Pantau Aktivitas Wisatawan di Pantai Panjang, BPBD Kota Bengkulu Dirikan Posko, Ini Harapannya

BACA JUGA:Usai Bertransaksi, Mucikari Cantik di Kepahiang Dibekuk, Begini Modusnya

"Korban diberikan uang Rp100 ribu dari hasil transaksi senilai Rp 200 ribu, sementara sisanya diambil oleh mucikari sebagai keuntungan," jelasnya saat memberikan keterangan.

Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial JH (74) yang diduga sebagai mucikari, korban berinisial DM (36), serta sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 100 ribu dan dua unit ponsel.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

Berdasarkan informasi awal, tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati praktik prostitusi berlangsung di salah satu kamar pondokan.

Polisi menemukan korban bersama seorang pelanggan, sementara mucikari diduga mengatur transaksi dari lokasi yang sama. Saat ini, polisi telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti.

BACA JUGA:Mucikari Prostitusi Online Dibekuk, Begini Keterangan Kasi Humas Polresta Bengkulu

BACA JUGA:Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan, Ini yang Dilakukan RSTG Kota Bengkulu

Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Pelaku terancam jeratan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta pasal-pasal dalam KUHP yang relevan. (Renald)

Kategori :