BINTUHAN,BE - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 225 setel jas untuk perangkat desa di 49 desa Kabupaten Kaur tahun 2022 lalu, yang menyeret Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur berinisial AS bersama bersama rekanan berinisial RD. Hingga kini, Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur masih terus mendalami keterlibatan pihak lain. Sebab tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini bakal ada tersangka baru lagi dalam kasus pengadaan jas tersebut
“Sampai saat ini baru dua orang yang sudah kita tetapkan tersangka dan untuk pihak lain masih kita dalami,” kata Kapolres Kaur, AKBP H Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Joni Manurung SH MH, Jumat (1/12).
Dikatakan Kasat Reskrim, dalam mengusut keterlibatan pihak lain penyidik sudah melakukan pemeriksaan puluhan saksi. Termasuk 49 Kades yang melakukan pengadaan jas dengan total anggaran Rp 1 miliar lebih itu. Sebab dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan bakal ada oknum pejabat atau Kades yang bakal menjadi tersangka.
“Nanti kalau sudah ada tersangka baru akan kita kabari rekan-rekan, karena kini kita masih terus melakukan pemeriksaan saksi dan juga dua tersangka yang sudah kita tahan,” terang Kasat Reskrim.
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Polres Kaur telah menetapkan dua tersangka, yakni AS yang merupakan Kadis PMD Kaur dan RD yang merupakan rekanan atau sebagai jasa pengadaan jas. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dimana saat Musrenbangdes tahun 2022 pihak desa tidak mengalokasikan dana pembuatan jas, namun saat pelaporan DD malah timbul pembelian jas sejumlah perangkat desa dengan harga Rp 2,5 juta per setnya. Sebabdari setiap stel jas ini AS mendapatkan keuntungan sekitar Rp 700 ribu. Namun belakangan sejumlah desa yang sudah terlanjur belanja dengan pihak rekanan berinisial RD mengembalikan dana. Total dana pembelian jas itu secara keseluruhan ditaksir sebesar Rp 1 miliar lebih, namun sebagian desa menolak pengadaan jas tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dalam pengadaan pakaian sas di desa-desa yang bersumber dari DD APBDes 2022. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 5 Ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Sedangkan tersangka RD diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada ASN dalam pengadaan pakaian Jas di desa-desa yang bersumber dari DD APBDes 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 1 tahun maksimal 5 tahun.(618)