Harianbengkuluekspress.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meliris p erusahaan fintech lending peer-to-peer (P2P) atau dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) yang resmi di Indonesia.
Perusahaan resmi tersebut harus terdaftar dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga saat ini ada 97 perusahaan penyelenggara pindar atau pinjol resmi OJK.
Adapun ke97 Pinjol yang terdaftar di OJK tersebut adalah sebagai berikut:
1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
2. Amartha, PT Amartha Mikro Fintek
3. Dompet Kilat, PT Indo FinTek
4. Boost, PT Creative Mobile Adventure
5. Toko Modal, PT Toko Modal MItra Usaha
6. Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup
7. KTA Kilat, PT Pendanaan Teknologi Nusa
8. Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia
9. Maucash, PT Astra Welab Digital Arta
10. Finmas, PT Oriente Mas Sejahtera
11. KlikA2C, PT Aman Cermat Cepat