OJK Rilis Pinjol Resmi Berlaku Sejak Januari 2025, Ini Daftarnya

Sabtu 04 Jan 2025 - 15:57 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meliris p erusahaan fintech lending peer-to-peer (P2P) atau dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) yang resmi di Indonesia.

Perusahaan resmi tersebut harus terdaftar dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hingga saat ini ada 97 perusahaan penyelenggara pindar atau pinjol resmi OJK.

Adapun ke97 Pinjol yang terdaftar di OJK tersebut adalah sebagai berikut:

1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman

2. Amartha, PT Amartha Mikro Fintek

3. Dompet Kilat, PT Indo FinTek

4. Boost, PT Creative Mobile Adventure

5. Toko Modal, PT Toko Modal MItra Usaha

6. Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup

7. KTA Kilat, PT Pendanaan Teknologi Nusa

8. Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia

9. Maucash, PT Astra Welab Digital Arta

10. Finmas, PT Oriente Mas Sejahtera

11. KlikA2C, PT Aman Cermat Cepat

Kategori :