BACA JUGA:10 Ribu NIB Diterbitkan DPMPTSP, Ini Manfaat bagi Pelaku Usaha Miliki NIB
BACA JUGA:Baru Selesai, Proyek PUPR di Tebat Monok Kepahiang Amblas
"Ini merupakan modus yang sering digunakan oleh residivis,” terangnya.
Kini, kedua pelaku diamankan di Polres Bengkulu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tutup Doni.
Polres Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segera setiap kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar. (Renald)
Kategori :