KOTA MANNA, BE – Kapolres Bengkulu Selatan (BS) melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi SH menyampaikan tempat pengurusan Tilang saat ini telah berubah dari biasanya. Sebab, saat ini masyarakat dari BS atau pun yang dari luar daerah yang ingin mengurusi proses Tilang tidak lagi di Kantor Sat Lantas yang berada di Mako Polres BS.
Hal tersebut dikarenakan pelayanan Tilang Sat Lantas Polres BS telah pindah ke Pos Lantas di Jalan Kolonel Berlian, Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna atau sering disebut Pos Lantas Kutau. Pindahnya pelayanan proses Tilang tersebut telah terjadi sejak akhir November lalu.
“Bagi masyarakat yang ingin mengurus tilang bisa langsung datang Pos Lantas Kutau,” ujar Sarmadi kepada BE, Minggu (3/11),
Lebih lanjut, Sarmadi menerangkan Pos Lantas memang telah melayani proses pengurusan tilang. Sedangkan untuk pengurusan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) atau memperpanjang SIM tetap dilakukan di Kantor Sat Lantas di Mako Polres BS.
“Proses pengurusan Tilang di Pos Lantas Kutau tersebut terdiri dari Tilang manual dan ETLE. Sedangkan pengurusan SIM masih di Kantor Sat Lantas seperti biasanya,” terangnya.
Sarmadi juga menjelaskan alasan pemindahan tempat proses pengurusan Tilang dari Mako Polres SB ke Pos Kutau untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, karena keberadaan Pos Lantas Kutau berada di Pusat Kota Manna.
“Ada beberapa alasan dan pertimbangan pindahnya tempat pelayanan tilang, diantaranya adalah untuk lebih menghidupkan Pos Lantas Kutau dan juga untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Sarmadi juga kembali mengimbau agar masyarakat yang mengendarai kendaraan harus tertib berlalu lintas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal tersebut untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain.
“Tertib berlalu lintas jaga keselamatan karena ada keluarga yang menunggu di rumah,” pungkasnya. (117)