Upik Bidin Terbukti Tipu Kontraktor, Divonis Segini

Kamis 19 Oct 2023 - 21:56 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BENGKULU, BE - Mantan Ketua DPRD Seluma dan mantan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Rosnaini Abidin alias Upik Bidin yang masih berstatus sebagai terpidana kasus korupsi Tempat Makam Umum (TPU) di Kabupaten Seluma, kembali menjalani sidang putusan kasus penipuan proyek di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (19/10). 

Majelis hakim yang diketuai oleh Dewi Lestari Nuroso SH MH memvonis Upik Bidin pidana penjara 1 tahun. 

Upik Bidin dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama atau pasal 378 KUHP. Terkait vonis tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli SH MH.

"Iya, benar hari ini terdakwa atas nama Rosnaini Abidin menjalani sidang vonis. Hakim menilai yang bersangkutan bersalah  melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Pidana penjara 1 tahun," jelas Ivonne.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Zainal Efendi SH mengatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim atas vonis Upik Bidin. Meski pada sidang tuntutan pekan lalu, JPU menuntut Upik Bidin pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara. 

"Hakim berpendapat lain dan memberikan putusan 1 tahun dikurangi masa tahanan," jelas Zainal.

Beberapa hal yang meringankan hukuman, yakni Upik Bidin telah mengembalikan sebagian kerugian yang diderita korban. Dalam kasus penipuan tersebut, Upik Bidin mengembalikan uang korban Rp 120 juta dari total kerugian yang dialami korban Rp 300 juta. 

Selama persidangan tidak berbelit-belit dan mengakui serta menyesali perbuatannya. 

Dari sisi kemanusiaan, Upik Bidin saat ini sudah berumur sekitar 72 tahun dan sedang menjalani pidana kasus korupsi dan kasus penipuan. 

Pada kasus tersebut, Upik Bidin melakukan penipuan terhadap Yuhanis tahun 2021 lalu. 

Upik Bidin menjanjikan Yuhanis mendapat proyek pembukaan badan jalan Simpang 6 Kabupaten Seluma. 

Setelah mentransfer uang ke Upik Bidin lebih kurang Rp 300 juta, Yuhanis tidak mendapat proyek tersebut. 

Saat itu, Upik Bidin melakukan sejumlah bujuk rayu sehingga korban percaya proyek tersebut memang ada. 

Agar korban yakin, upik bidin mengaku paket proyek badan jalan itu memang jatahnya, karena Wakil Bupati masih keponakannya, Kadis PU PU juga temannya dan tim sukses Bupati Seluma.  

Kasus penipuan tersebut terjadi pada 16 November 2021 di sekitaran Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. 

Tags :
Kategori :

Terkait