Dari 12 Tersangka BTT Seluma, 5 Diantaranya Kembalikan KN Rp 64 Juta, Ini Daftarnya

Selasa 24 Oct 2023 - 11:06 WIB
Reporter : Rizky
Editor : Asrianto

BACA JUGA: Nekat Tusuk Istri Hingga Meninggal, Diduga Ini Pemicunya

 

Dari 12 tersangka tersebut, ada sebagian yang mengembalikan kerugian negara. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko melalui Kasubdit Tipikor, Kompol Khoiril Akbar.

"Iya benar ada beberapa orang tersangka dari kasus korupsi BTT mengembalikan kerugian negara. Totalnya sekitar Rp 648 juta," jelas Kompol Khoiril, Senin (23/10).

 

Dengan jumlah pengembalian Rp 648 juta, tersebut, kerugian negara yang belum dikembalikan masih tersisa sekitar Rp 900 juta.

Penyidik masih menunggu itikad baik dari tersangka lain untuk mengembalikan sisa kerugian negara tersebut. 

"Masih ada beberapa yang belum mengembalikan," imbuhnya.

Dari 12 tersangka tersebut, 5tTersangka Kembalikan Kerugian Negara, yaitu:

 

1. Tersangka NH selaku Direktur CV Atha Buana Konsultan mengembalikan Rp 138 Juta.

2. Tersangka SH selaku Wakil Direktur CV Azelia Roza Lestari mengembalikan Rp 159 Juta.

Tags : #polda bengkulu #kasus btt bpbd seluma tahun anggaran 2022 #5 kembalikan kerugian negara #12 tersangka
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini