
harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dalam waktu dekat akan melakukan pengembalian terhadap sisa anggaran hibah untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Benteng, Meiki Helmansyah SPd menjelaskan, sisa anggaran tersebut berasal dari sejumlah pos anggaran yang telah disiapkan atau direncanakan, namun kegiatan tersebut tak terlaksana.
"Informasi dari pengelolaan keuangan (KPU Benteng,red) ada anggaran yang akan dikembalikan," ungkap Meiki.
Ditanya mengenai besaran anggaran yang akan dikembalikan, Meiki masih enggan membeberkan secara gamblang. Begitu pula tentang item kegiatan yang tak terlaksana, Meiki belum bisa memberikan penjelasan secara terperinci.
"Untuk nominalnya pastinya saya belum tahu, yang jelas ada pengembalian ke Pemda Benteng," jelasnya.
BACA JUGA:UPP Bahas Penyerapan Gabah di Rejang Lebong, Ini Tujuannya
BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Evaluasi Pelaksanaan Pilkada, Ini Hasilnya
Sesuai ketentuan, sambung Meiki, KPU diberikan tenggang waktu untuk melakukan pengembalian sisa dana Pilkada paling lambat 3 bulan setelah penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Benteng periode 2025-2030.
"Selain sisa anggaran hibah, laporan pertanggung jawaban (LPJ) juga akan kita sampaikan," pungkasnya.
Diketahui Pemkab Benteng memberikan dana hibah penyelenggaraan Pilkada untuk KPU sebesar Rp 25.743.815.300. Dari total dana hibah, Rp 10.297.526.120 disalurkan pada tahun 2023 dan Rp 15.446.289.180 disalurkan pada tahun 2024. Dibandingkan dengan sebelumnya, dana hibah Pilkada yang digelontorkan tahun 2024 hampir 2 kali lipat dari dana hibah Pilkada tahun 2016.
Pada Pilkada tahun 2016 silam, KPU Benteng mendapatkan dana hibah sekitar Rp 16 miliar dan Bawaslu Benteng menerima hibah sebesar Rp 4 miliar.
Selain KPU, Pemda Benteng juga memberikan dana hibah Pilkada Benteng tahun 2024 untuk Bawaslu sebesar Rp 7.988.650.000, lalu Polres Benteng sebesar Rp 2.500.000.000 dan Kodim sebesar Rp 1.000.000.000.(bakti)