Cacam, Pedagang Martabak Curi Gerobak Martabak, Ternyata Ini Pemicunya

Selasa 24 Oct 2023 - 16:22 WIB
Reporter : Afrizal
Editor : Asrianto

" Dari pengakuan pelaku sendiri, gerobak tersebut dibuangnya di wilayah Kecamatan Batik Nau,"terang Kapolsek.

 

Atas perbuatannya tersebut, lanjut Kapolsek, pelaku SH dan PP terjerat pasal Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, terancam dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

 

"Sesuai dengan pasal yang diterapkan, kedua pelaku terancam dikenai pindana penjara maksimal 9 tahun atas perbuatannya tersebut,"tandasnya.(127)

 

Kategori :