BENGKULU UTARA, BE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2023 kategori Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten BU sebagai Badan Publik Informatif, Jumat (8/12) bertempat di ruang pola Pemerintah Provinsi Bengkulu
Acara ini dihadiri oleh Gubernur Bengkulu yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Anggota DPD RI, Kapolda Bengkulu, Dandrem, Direktur Bank Bengkulu, dewan juri, Kadis Kominfo Provinsi Bengkulu, pimpinan instansi vertikal di Provinsi Bengkulu, Kepala OPD/Biro/Badan di Provinsi Bengkulu dan PPID Kabupaten/Kota.
Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik se-provinsi Bengkulu Tahun 2023 untuk mengimplementasikan UU No 4 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik se-provinsi Bengkulu yang untuk tahun ini diikuti oleh 33 kepala OPD/Biro/badan provinsi Bengkulu, 7 Badan Vertikal Provinsi Bengkulu, dan 10 PPID Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten III Setdakab BU Agus Haryanto mengatakan, bahwa ini merupakan prestasi yang membanggakan. Karena pihaknya kembali dapat mempertahankan predikat informatif selama lima tahun berturut-turut sejak tahun 2019 sampai sekarang. Kedepannya, lanjut Agus, pihaknya akan tetap berusaha menjaga ritme ini untuk mempertahankan predikat yang telah diperoleh tersebut.
"Allhamdulillah, kita (Pemkab BU) kembali meraih penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Bengkulu dan penghargaan ini yang kali kelimanya kita dapat sejak tahun 2019 lalu. Tentunya semua ini tidak lepas dari kerja tim yang solid. Kedepannya kita akan tetap berusaha menjaga ritme ini untuk mempertahankan predikat yang telah diperoleh tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri mewakili Gubernur, mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya acara yang penting ini. Ia menjelaskan, bahwa keterbukaan informasi publik sudah menjadi kebutuhan di zaman ini. Oleh karenanya guna memacu hal tersebut perlu dilakukan penilaian yang sesuai dengan amanat undang-undang. Ia juga mengucapkan selamat dan apresiasi kepada Badan Publik daerah, kabupaten dan provinsi, instansi vertikal yang sudah mendapat predikat tertinggi menuju ataupun cukup informatif.
"Selamat bagi pemerintah kabupaten/kota yang mendapatkan penghargaan. Ini harus dipertahankan kedepannya," tukasnya.(127)