Kuasa Hukum Nilai Tuntutan JPU Terhadap Kepala Puskesmas Pasar Ikan Tak Manusiawi

Sabtu 09 Dec 2023 - 20:28 WIB
Reporter : Budhi Sulaksono
Editor : Haijir

BENGKULU, BE - Terkait dengan tuntutan selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terhadap terdakwa dr Raden Ajeng Warningsih dalam kasus korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu dinilai kuasa hukum terdakwa, Made Sukiade SH tidaklah manusiawi.

Ia mengatakan, selain tidak manusiawi, jaksa juga tidak punya hati nurani. Perkara yang merugikan negara hanya Rp 146 juta harus mendapatkan tuntutan setinggi itu.

"Tuntutan tersebut sudah pernah kita sampaikan sebelumnya yakni seperti balas dendam untuk klien kita," ungkap Made, Jumat (8/12).

Ia menjelaskan, perkara puluhan miliar saja tidak seperti ini tuntutanya, ini perkara ecek-ecek (kecil) tetapi terlalu dibesar-besarkan dan bahkan tuntutannya mencapai 4 tahun.

"Kami pastikan akan ajukan nota pembelaan, yang jelas jaksa tidak pakai hati nurani dan sangat tidak manusiawi.  Jelas kami kecewa, ada apa dengan perkara yang kerugian negaranya tidak sampai miliaran harus dituntut hukuman 4 tahun," tutur Made.

Ia mengungkapkan, untuk sekarang ini memang apa yang sudah di sampaikan JPU dalam tuntutannya sudah tidak bisa lagi di bantah ataupun diperdebatkan lagi. Karena, fokus tim kuasa hukum terdakwa sekarang ini yakni harus menyiapkan nota pembelaan sebaik-baiknya.

"Terkait tuntutan JPU itu sudah tidak usah dibahas lagi, yang jelas JPU tidak manusiawi dan fokus kita kedepan ini dari tim kuasa hukum terdakwa yakni menyiapakan nota pembelaan yang nantinya menyakinkan para hakim jika klien kita ini tidak bersalah dalam kasus ini dan tidak sewajarnya dituntut selama 4 tahun," paparnya.

Selain itu, Made menyebutkan, kliennya itu malah mengeluarkan uang pribadi untuk membeli lemari arsip. Karena, selama kliennya menjabat, tidak ada lemari khusus menyimpan arsip di Puskesmas pasar ikan. Untuk menambah membeli lemari itu, klienya mengeluarkan uang pribadi sebesar Rp 16 juta. 

"Klien saya tidak menikmati dana saving, malah justru dia harus mengeluarkan dana pribadi untuk membeli lemari," ucap Made Sukiade.

Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Bengkulu yang sempat juga menjadi saksi ahli sidang praperadilan terdakwa Kapus Pasar Ikan, Prof Herlambang SH MH mengatakan, terkait dengan tuntutan yang diberikan JPU terhadap terdakwa ini bisa di nilai dari tuntutan kasus-kasus korupsi lainnya yang sudah terjadi di Bengkulu. Apakah tuntutan dan perbuatan yang dilakukan terdakwa ini setimpal atau tidak bisa dilihat dari sana.

"Kita lihat saja dari kasus-kasus korupsi sebelumnya. Jika ada kasus korupsi yang kerugian negaranya besar bahkan capai miliar, namun hanya dituntut 2-3 tahun, berarti apa yang dituntutkan kepada terdakwa ini tidak pas," terangnya.

Ia mengatakan, dirinya tidak bisa menanggapi lebih jauh terkait hal tersebut, karena memang hal itu kewenangan dari JPU Kejati Bengkulu dalam memberikan tuntutan. Tetapi, terdakwa juga mempunyai kesempatan untuk membantah tuntutan dari JPU tersebut melalui nota pembelaan. Sehingga, melalui nota pembelaan tersebutlah yang nantinya bisa menyakini hakim dalam memberikan putusan atau vonis.

"Yang jelas, masih ada langkah yang bisa diambil oleh kuasa hukum terdakwa. Karena tuntutan tersebut hanya dari mata JPU saja. Untuk berapa lama pidana penjaranya kan ada di tangan hakim. Jika hakim melihat tuntutan JPU tidak sesuai, pasti dalam putusan nanti bisa lebih rendah dari pada tuntutan JPU. Dan hal seperti itu sudah banyak terjadi," demikian pungkasnya.

Untuk diketahui, Kepala UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, dr RA ditetapkan tersangka pada awal Agustus 2023 lalu. Dari hasil pemeriksaan, jumlah dana BOK tahun anggaran 2022 yang dipotong pada Puskesmas Pasar Ikan mencapai Rp 146 juta. Total dana Rp 146 juta yang dipotong tersangka berasal dari uang perjalanan dinas Rp 400 juta. RA memotong dana tersebut Rp 95 juta dan Rp 51 juta sehingga totalnya Rp 146 juta.

Untuk keseluruhan dana BOK yang berhasil dicairkan pada UPTD Pasar Ikan sekitar Rp 749.999.607. Hasil pemotongan tersebut diduga digunakan oleh terdakwa untuk keuntungan pribadi. Akibat hal itu, terdakwa di jerat dengan Pasal 12 junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 ayat 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (529)

Kategori :