KPU BS Evaluasi Badan Adhoc, Ini Tujuannya

Jumat 14 Mar 2025 - 20:50 WIB
Reporter : renald
Editor : Novriyanto
KPU BS  Evaluasi Badan Adhoc, Ini Tujuannya

harianbengkuluekspress.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja badan Adhoc  yang meliputi Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Evaluasi ini berlangsung sejak 7 hingga 31 Maret 2025.

Anggota KPU Bengkulu Selatan, Mafahir menjelaskan, bahwa proses evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh anggota badan Adhoc masih memenuhi syarat. Sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik nantinya pada proses Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Kami akan melihat siapa saja yang masih memenuhi syarat dan siapa yang tidak. Misalnya, jika ada anggota yang telah lulus menjadi anggota TNI atau Polri, berpindah domisili, atau bergabung dengan partai politik, maka mereka akan digantikan," ujar Mafahir, Jumat 14 Maret 2025.

BACA JUGA:Seluruh Persimpangan Dipercantik, Simpang Lima Dulu, yang Lain Menyusul

BACA JUGA:Ketua RT Didaftarkan Asuransi, Segini Santunannya Jika Meninggal Dunia

Ia menambahkan, jumlah badan Adhoc yang akan bertugas tetap sama seperti pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelumnya. Adapun PPK tetap berjumlah 55 orang, masing-masing 5 orang per kecamatan. PPS berjumlah 474 orang, dengan 3 orang per desa atau kelurahan. 

"Sementara KPPS berjumlah 2.310 orang, yang terdiri dari 7 orang per Tempat Pemungutan Suara (TPS)," jelasnya.

Mafahir juga menegaskan, bahwa badan Adhoc yang lolos evaluasi akan mulai bekerja pada 1 April hingga 31 April 2025. Serta akan dipersiapkan dalam menghadapi PSU pada 19 April 2025 mendatang.

"Dengan adanya evaluasi ini, kami berharap seluruh penyelenggara Pemilu dapat bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (renald)

Kategori :