Harianbengkuluekspress.id - Diduga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Ruang Tata Wilayah, masyarakat Desa Talang Alai menyurati Bupati Seluma agar melakukan penutupan tambang galian C atau kuari milik CV Tew Central Abadi.
Joharudin warga Desa Talang Alai mengatakan surat tersebut telah dikirimkan ke Bupati Seluma pada 10 Maret 2025 lalu. Sesuai isi surat meminta Bupati Seluma segera menutup tambang Galian C, karena tidak membawa manfaat bagi masyarakat.
"Suratnya sudah kita layangkan ke pak bupati Seluma, harapan dapat segera ditindaklanjuti oleh pak bupati," kata Joharudin.
Awal berdiri tahun 2024 lalu jelas Joharudin masyarakat sudah menentang adanya tambang galian C ini. Namun tidak ditanggapi oleh Pemkab Seluma saat itu. Walau saat itu jalan masuk lokasi tambang telah di palang oleh masyarakat.
"Setahu kami, sesuai Perda RTRW wilayah Kecamatan Air Periukan ini tidak diperbolehkan untuk tambang galian C. Jadi kami harap bupati Seluma dapat mengkaji lagi keberadaan tambang galian C di Desa Talang Alai ini," ungkap Joharudin.
BACA JUGA:Safari Ramadan, Wabup Kaur Serap Aspirasi Warga
BACA JUGA:Bupati Seluma Pastikan Gas 3 Kg Cukup, Asalkan Begini
Selain dugaan melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang tata ruang ucap Joharudin. Perizinan tambang galian C milik CV Tew Central Abadi perlu dipertanyakan lagi karena diduga juga dimanipulasi semua terbit di tanggal yang sama.
"Saya telah banyak mendapat ancaman akibat menentang tambang ini. Tapi saya bersama warga yang masih berpihak ini tetap akan berjuang, agar tambang ini di tutup," sampai Joharudin. (Jefrianto)