
Harianbengkuluekspress.id – Menjelang masa kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan yang akan dimulai pada 9 April 2025, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan penertiban terhadap puluhan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan. Kegiatan ini digelar pada Sabtu, 5 April 2025, dengan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Polres, TNI, serta jajaran Panwaslu kecamatan se-Bengkulu Selatan.
Penertiban dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan PSU berjalan sesuai ketentuan dan tanpa pelanggaran, khususnya dalam hal penggunaan media sosialisasi oleh pasangan calon.
Berdasarkan hasil pendataan Panwaslu kecamatan, setidaknya 82 APS dinyatakan melanggar karena mengandung unsur ajakan yang dilarang.
“APS yang ditertibkan adalah yang mengandung unsur ajakan, seperti tulisan mohon doa, mohon dukungan, gambar paku coblos, hingga angka nomor urut. Itu semua tidak dibenarkan sebelum masa kampanye resmi dimulai,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi memang diperbolehkan dalam masa pra-kampanye, namun kontennya harus netral dan tidak mengarahkan pemilih. Bawaslu juga telah mengimbau secara persuasif kepada seluruh pasangan calon dan tim untuk menurunkan APS yang menyalahi aturan secara mandiri sebelum dilakukan penertiban.
“Secara persuasif sudah kami ingatkan agar paslon dan tim menertibkan APS yang melanggar. Ini kami lakukan demi menegakkan aturan dan mewujudkan PSU yang tertib, damai, dan berwibawa,” tegas Arif.
Menurut Arif, sebagian APS yang melanggar memang telah ditertibkan sendiri oleh tim paslon, baik dengan menutupi sebagian konten maupun menurunkan secara keseluruhan.
Bawaslu juga mempersilakan para calon untuk kembali memasang APS pada masa kampanye resmi yang akan berlangsung mulai 9 April.
“Silakan dipasang lagi nanti saat masa kampanye, sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan tetap harus menaati aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin SSos menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh langkah Bawaslu dalam menjaga ketertiban ruang publik selama proses PSU.
Ia menyebut penertiban APS yang menyalahi aturan merupakan bentuk tanggung jawab bersama.
“Kami ikut bertanggung jawab agar wilayah Bengkulu Selatan bersih dari APS yang tidak sesuai aturan. Ada jadwal dan ketentuan yang harus ditaati oleh seluruh peserta pemilu,” kata Erwin.
Bawaslu Bengkulu Selatan menyatakan akan terus mengawasi aktivitas politik di masa pra-kampanye hingga hari pencoblosan 19 April mendatang, termasuk memastikan agar tidak terjadi pelanggaran susulan yang dapat mencederai proses demokrasi. (117)